Bandung Barat – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan serius. Temuan mengkhawatirkan terungkap dalam Neraca Tahun Anggaran (TA) 2023, di mana saldo Kas di Kas Daerah yang disajikan pemerintah daerah diduga tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Dalam laporan keuangan resmi, Pemkab Bandung Barat mencatat saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp10.331.784.992,00, turun drastis 65,26 persen dibandingkan saldo tahun 2022 yang mencapai Rp29.736.736.714,94. Dana tersebut tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bandung Barat di Bank BJB Cabang Padalarang.
Namun, hasil pengujian terhadap keberadaan saldo kas justru membongkar fakta yang jauh lebih mencengangkan. Berdasarkan pemeriksaan, saldo kas yang seharusnya berada dalam penguasaan RKUD mencapai Rp76.474.513.601,00. Artinya, terdapat selisih puluhan miliar rupiah yang tidak tercermin dalam neraca dan menimbulkan pertanyaan besar: ke mana dana tersebut mengalir?
Ironisnya, sepanjang TA 2023, Pemkab Bandung Barat menerima berbagai dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan secara ketat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi
Jawa Barat. Dana-dana tersebut antara lain:
Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, khusus untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum;
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, yang diperuntukkan membiayai program prioritas nasional dan operasionalisasi layanan publik;
Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dengan kegiatan yang telah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah provinsi;
Dana Insentif Daerah (DID), yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.
Namun realitas di atas kertas justru menunjukkan paradoks. Dana yang telah ditentukan penggunaannya tersebut seolah lenyap tanpa jejak dalam kas daerah, sehingga saldo yang dilaporkan jauh lebih kecil dibandingkan dana yang seharusnya dikuasai pemerintah daerah.
Kondisi ini mengindikasikan potensi salah kelola keuangan daerah, pelanggaran prinsip transparansi, hingga dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Lebih jauh, situasi ini membuka ruang pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, peran Bendahara Umum Daerah, serta akuntabilitas kepala daerah dalam menjaga uang rakyat.
Jika dana transfer yang bersifat “earmarked” saja tidak tercermin dengan benar dalam Kas Daerah, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD Bandung Barat berada di titik nadir. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara didesak segera turun tangan, menelusuri aliran dana, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan tidak ada praktik penyelewengan yang dibiarkan berlarut-larut.
Uang negara bukan sekadar angka di neraca. Setiap rupiah adalah hak rakyat. Ketika kas daerah tidak jujur, yang dirampok bukan hanya keuangan, tetapi masa depan pelayanan publik.
(red)


