KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan telah memenuhi sebagian besar kewajiban mandatory spending sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun di balik klaim keberhasilan tersebut, terdapat fakta yang memunculkan tanda tanya serius: belanja infrastruktur justru belum terpenuhi dengan alasan keterbatasan anggaran.
Dalam pernyataan resminya, Pemkab Karawang menegaskan fokus pada pelayanan dasar, target Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta prioritas nasional seperti penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Namun publik bertanya: jika pembangunan infrastruktur tertunda hingga 2027, bagaimana target investasi dan penguatan ekonomi bisa digenjot?
Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Melonjak, Infrastruktur Tertunda
Secara angka, alokasi pendidikan mencapai 28,87 persen—melampaui batas minimal 20 persen—dengan realisasi 99,9 persen. Sementara kesehatan dianggarkan 28,35 persen dan terealisasi 94,97 persen.
Di atas kertas, ini terlihat impresif.
Tetapi belanja infrastruktur, yang menjadi tulang punggung konektivitas, pelayanan publik, dan pertumbuhan kawasan industri Karawang, justru belum memenuhi ketentuan mandatory spending. Alasan klasik kembali muncul: kemampuan keuangan daerah terbatas.
Apakah ini persoalan prioritas, atau ada perencanaan fiskal yang kurang presisi?
UHC Dikejar, Beban Anggaran Menggunung
Pemkab Karawang juga mengalokasikan Rp105,75 miliar untuk iuran jaminan kesehatan, atau 60 persen dari total kebutuhan Rp222,31 miliar, guna mendukung Universal Health Coverage (UHC).
Langkah ini disebut sesuai amanat Perpres 82 Tahun 2018 jo. Perpres 59 Tahun 2024 serta Pergub Jabar Nomor 62 Tahun 2015.
Namun pertanyaannya: mengapa hanya 60 persen yang dialokasikan dari total kebutuhan? Apakah sisa beban akan menjadi utang layanan, atau dialihkan pada skema lain?
Perjalanan Dinas DPRD Ikut Disorot
Di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur, pelaksanaan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD disebut akan mempedomani Surat Edaran Bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 8 Januari 2024.
Publik tentu berharap kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benar-benar menekan pemborosan belanja non-prioritas.
Narasi Sukses vs Realita Lapangan
Secara normatif, Pemkab Karawang terlihat patuh regulasi. Namun realitasnya, pembangunan infrastruktur—yang menjadi kebutuhan langsung masyarakat dan dunia usaha—justru belum optimal.
Jika pendidikan dan kesehatan sudah melampaui batas minimal, mengapa infrastruktur harus menunggu hingga 2027?
Apakah strategi fiskal ini benar-benar demi kepentingan rakyat, atau sekadar menjaga angka-angka laporan tetap terlihat aman?
Karawang adalah kawasan industri strategis nasional. Ketika infrastruktur tertunda, dampaknya bukan hanya pada jalan berlubang atau drainase tersumbat—tetapi juga pada daya saing daerah.
Publik menunggu transparansi lebih jauh:
Apakah ini soal keterbatasan nyata?
Atau ada ruang efisiensi yang belum disentuh?
(Red)


