BANYUASIN – Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 terungkap dalam kondisi carut-marut. Regulasi belum lengkap, denda dipungut tanpa dasar hukum yang sah, penyetoran tak tertib, hingga potensi kehilangan pendapatan ratusan juta rupiah dari gedung pasar yang sudah dihibahkan ke pemerintah daerah.
Dari total anggaran Rp15,85 miliar, realisasi hanya Rp13,41 miliar atau 84,62 persen. Namun persoalannya bukan sekadar tidak tercapainya target. Hasil pemeriksaan justru membuka fakta lebih serius: sistem pemungutan berjalan tanpa payung hukum operasional yang memadai.
Perbup Tak Kunjung Terbit, Pemungutan Jalan Terus
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas memerintahkan Bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pemungutan retribusi, pengenaan sanksi administrasi, serta mekanisme operasional lainnya. Faktanya, hingga pemeriksaan dilakukan, sejumlah Perbup tersebut belum disusun dan diundangkan.
Ironisnya, pemungutan retribusi tetap berjalan.
Tanpa aturan turunan yang sah, pemerintah daerah tetap memungut retribusi dan bahkan mengenakan denda.
Denda Dipungut Tanpa Dasar Hukum
Ditemukan realisasi Pendapatan Denda Retribusi sebesar Rp610.340,00. Denda tersebut dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag. Namun tarif denda yang digunakan ternyata masih mengacu pada aturan lama yang sudah tidak berlaku.
Artinya, pungutan denda dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Praktik ini berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan membuka ruang dugaan pungutan yang tidak memiliki legitimasi regulatif.
Setoran Tak Tertib, Uang Mengendap Lebih dari 1×24 Jam
Di Pasar Sukamoro, penyetoran retribusi tidak dilakukan maksimal 1×24 jam sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Padahal, aturan tersebut tegas mewajibkan bendahara penerimaan menyetor dalam waktu satu hari.
Keterlambatan ini membuka celah risiko penyalahgunaan dan lemahnya pengendalian kas daerah.
Los/Kios Diperjualbelikan, Negara Tak Dapat Apa-Apa
Lebih brutal lagi, praktik di empat pasar (Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, Sukamoro) menunjukkan:
Los/kios kosong tak bisa disewakan karena mekanisme SPORD berbelit.
Penyewa lama menyewakan kembali kios dengan tarif Rp100 ribu–Rp300 ribu per bulan.
Hak sewa bahkan diperjualbelikan tanpa izin UPTD.
Banyak pedagang menempati kios tanpa izin resmi.
Retribusi daerah bocor. Negara kehilangan potensi penerimaan. Sementara praktik “semi-pribadi” atas aset pasar terus berlangsung.
Gedung Pasar Betung: Sudah Dihibahkan, Tapi Dikuasai Pihak Swasta
Kasus paling mencolok terjadi di Pasar Betung. Gedung baru yang telah dihibahkan kepada Pemkab Banyuasin sejak 7 Februari 2024 ternyata tidak langsung dikelola pemerintah.
Sebanyak 324 los dikuasai 116 pedagang, dengan sistem angsuran kepada pihak penghibah (Sdr. AM). Hingga Mei 2025, angsuran yang terkumpul mencapai Rp583,5 juta, dengan sisa kewajiban Rp874,5 juta.
Sejak 1 Juni 2023 hingga 3 April 2025, tidak ada penarikan Retribusi Pelayanan Pasar oleh UPTD, meski pengamanan dan kebersihan tetap berjalan.
Artinya: aktivitas ekonomi berlangsung, aset sudah milik daerah, tapi retribusi tidak masuk kas daerah.
Surat Sekda tertanggal 20 Oktober 2024 bahkan sudah memerintahkan pengamanan dan pengelolaan. Namun pungutan baru berjalan 4 April 2025, dengan alasan sulit memperoleh kuasa pemungutan dari pihak penghibah.
Pertanyaannya: sejak kapan aset milik daerah harus menunggu “kuasa” pihak swasta untuk dipungut retribusinya?
Potensi Pelanggaran Regulasi
Kondisi ini berpotensi tidak sesuai dengan:
Permendagri 19/2016 jo. 7/2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Jika dibiarkan, tata kelola retribusi Banyuasin bukan sekadar tidak tertib, melainkan berisiko sistemik terhadap penerimaan daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas:
Apakah ini hanya kelalaian administratif?
Atau ada pembiaran yang membuat potensi pendapatan daerah menguap tanpa jejak?
(Red)
Retribusi Banyuasin Amburadul! Perbup Tak Terbit, Denda Ilegal Dipungut, Gedung Pasar Dikuasai Swasta — Uang Rakyat Menguap?
RELATED ARTICLES


