Sumsel Rajawali News— Desain dan Kebijakan Penyediaan Air untuk Lahan Sawah di Luar Daerah
Irigasi Belum Didukung Skala Prioritas yang Jelas
Untuk meningkatkan layanan irigasi pada lahan yang berada di luar daerah irigasi,
pemerintah pusat menyediakan berbagai bentuk dukungan, antara lain program irigasi
perpompaan dan irigasi perpipaan yang dananya bersumber dari APBN, dengan KPA
berada pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera
Selatan dan Tim Teknis berada pada Dinas Pertanian Kabupaten. Selain itu juga
terdapat program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang dibiayai melalui
APBD kabupaten. Seluruh program tersebut dilaksanakan oleh Bidang Prasarana dan
Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota.
Kriteria lokasi penerima bantuan irigasi perpompaan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Irigasi Perpompaan
Tahun 2024 adalah:
1) Terdapat sumber air berupa sungai, mata air, saluran pembuang, air tanah dan
sumber air lainnya yang tersedia;
2) Lokasi Kegiatan Irigasi Perpompaan adalah pada lahan sawah tadah hujan atau
lahan sawah yang rawan kekeringan; dan
3) Lokasi diprioritaskan pada lahan tadah hujan dengan IP 0-1 dan atau sawah yang
rawan kekeringan dengan IP < 2 yang punya potensi untuk peningkatan IP dengan
komoditas padi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki desain kebijakan maupun
skala prioritas dalam penyediaan air untuk lahan sawah di luar daerah irigasi. Tidak
ada sistem pemeringkatan lokasi, penilaian risiko kekeringan, ataupun pemetaan
potensi dan kebutuhan air sebagai dasar penentuan prioritas.
Dalam program irigasi perpompaan dan perpipaan, penetapan lokasi sepenuhnya
dilakukan oleh tim teknis di tingkat kabupaten/kota. Peran pemerintah provinsi terbatas
pada koordinasi informasi dan pencairan dana sebagai KPA, tanpa melakukan analisis
kebutuhan atau seleksi berbasis prioritas daerah. Pemeriksaan secara uji petik pada
Kabupaten OKU Timur menunjukkan bahwa penentuan lokasi bantuan irigasi
perpompaan, perpipaan, maupun RJIT sepenuhnya berdasarkan proposal kelompok
tani. Pemerintah daerah tidak memiliki peta potensi air, peta risiko kekeringan, maupun
peta prioritas lahan sawah, sehingga seluruh usulan sangat bergantung pada inisiatif
kelompok tani, bukan kebutuhan wilayah yang dinilai secara teknis. Akibatnya,
bantuan tidak diarahkan secara strategis pada lahan-lahan yang memiliki urgensi tinggi
atau dampak produksi terbesar.
c. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Kegiatan Irigasi, Konservasi, dan Pengembangan Sumber Air Secara
Optimal
Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta OP sistem irigasi di
wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilakukan
oleh Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan, yang juga bertanggung jawab atas
pengelolaan sumber daya air sesuai kewenangan Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
memang melaksanakan monev, tetapi dokumen monev yang tersedia belum memadai,
antara lain karena:
1) Tidak memuat analisis pencapaian tujuan;
2) Tidak mengidentifikasi kendala pelaksanaan; danTidak mencantumkan umpan balik maupun rencana tindak lanjut.
Pelaksanaan monev juga masih menjadi bagian melekat dari kegiatan Operasi dan
Pemeliharaan (OP) sehingga ruang lingkupnya terbatas hanya pada aspek fisik
jaringan. Belum ada dokumen evaluasi yang menilai keberhasilan kegiatan irigasi,
konservasi air, dan pengembangan sumber air pertanian dalam mendukung
peningkatan produksi padi secara terukur.
Untuk kegiatan irigasi perpompaan dan perpipaan, monev dilakukan hanya melalui
pemantauan lapangan dan dokumentasi, namun tidak terdapat indikator kinerja,
metode penilaian, ataupun evaluasi efektivitas. Dengan demikian, tidak tersedia dasar
yang kuat untuk menilai apakah kegiatan tersebut memberikan hasil sesuai tujuan
maupun perlu diperbaiki di masa mendatang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada:
1) Pasal 13 yang menyatakan bahwa Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya
Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas
antara lain: h) Mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan
sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
k) memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber
Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan m) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya
Air Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
2) Pasal 43 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air
dilakukan terhadap: a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; b.
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan
nonkonstruksi; dan c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya
Air;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya
Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan
penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi pada:
1) Pasal 65 yang menyatakan bahwa Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi,
perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi;Pasal 84 ayat (6) yang menyatakan bahwa Komisi irigasi provinsi melakukan
koordinasi pengelolaan sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi
kabupaten/kota dan komisi irigasi antarprovinsi; dan
3) Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi pada setiap daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pada Pasal 1:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah
kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat mempunyai tugas antara lain:
a) Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b) Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan
c) Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota.
d. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi pada Lampiran 1 poin 2.4.3 Evaluasi Kinerja Sistem
Irigasi yang menyatakan bahwa Evaluasi kinerja sistem irigasi dimaksudkan untuk
mengetahui kondisi kinerja sistem irigasi yang meliputi Prasarana fisik, Produktivitas
tanaman, Sarana penunjang, Organisasi personalia,
Dokumentasi, Kondisi
kelembagaan P3A. Evaluasi ini dilaksanakan setiap tahun dengan menggunakan
formulir 1 (untuk DI utuh dalam 1 kabupaten/kota) dan 2 (untuk DI lintas
kabupaten/kota) Indeks Kinerja Sistem Irigasi dengan nilai:
1) 80-100 : kinerja sangat baik
2) 70-79 : kinerja baik
3) 55-69 : kinerja kurang dan perlu perhatian
4) < 55 : kinerja jelek dan perlu perhatian
5) maksimal 100, minimal 55 dan optimum 77,5
Formulir tersebut harus dikondisikan dengan kewenangan pengelolaan daerah irigasi
yang bersangkutan yaitu DI kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
e. Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi,
pada Pasal 17:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi
dilakukan dengan maksud untuk menjaga keakuratan data aset irigasi; danAyat (2) yang menyatakan bahwa Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dengan
menggunakan hasil inventarisasi tahun yang bersangkutan.f. Kesepakatan Kriteria Pemeriksaan dengan Manajemen Entitas pada Sub Kriteria 1.3.4
yang menyatakan bahwa:
1) Pemerintah provinsi telah memiliki basis data jaringan irigasi dengan lengkap yang
menjadi kewenangannya;
2) Pemerintah provinsi telah memiliki desain dan kebijakan penyediaan air untuk
lahan sawah yang berada di luar daerah irigasi; dan
3) Pemerintah provinsi telah melakukan monev kegiatan Irigasi, Konservasi dan
Pengembangan Sumber Air Pertanian untuk mendukung peningkatan produksi
padi.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Risiko perencanaan program dan kegiatan irigasi serta konservasi sumber daya air
dalam mendukung peningkatan produksi padi tidak tepat sasaran; dan
b. Peningkatan produksi padi tidak maksimal.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
belum merumuskan mekanisme pemilihan skala prioritas penyediaan air bagi lahan
sawah di luar daerah irigasi;
b. Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan:
1) Belum menyusun basis data jaringan irigasi secara lengkap dan mutakhir, termasuk
inventarisasi aset irigasi, kondisi jaringan, IKSI, serta hasil pemutakhiran tahunan
dengan didukung kertas kerja yang memadai; dan
2) Belum menyusun mekanisme monev yang terstruktur dan belum menetapkan
indikator evaluasi yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas kegiatan irigasi,
konservasi, dan pengembangan sumber air.
Atas permasalahan tersebut Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai Wakil Pemerintah
Pusat agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
untuk menyusun skala prioritas penyediaan air bagi lahan sawah di luar daerah irigasi;
b. Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan untuk:
1) Berkoordinasi dengan Dinas PSDA Kabupaten/Kota dan Kementerian PUPR
dalam pemutakhiran data kondisi jaringan irigasi;
2) Melakukan pemutakhiran data pada e-PAKSI sesuai dengan hasil inventarisasi
kondisi aset irigasi dan survei IKSI untuk dipergunakan dalam pengusulan
kegiatan irigasi;
(red)


