Rajawalinews.online

Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp594.513.419 pada Kegiatan Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat
Salah satu realisasi Belanja Barang s.d Triwulan III adalah Belanja Jasa Lainnya sebesar Rp1.001.200.664.779, yang digunakan antara lain untuk kegiatan EO Pembekalan Guru dan Kepala SR pada Pusdiklatbangprof yang dilaksanakan pada 21 s.d. 23 Agustus 2025.
Mekanisme pengadaan jasa tersebut dilaksanakan melalui pengadaan e-catalog dengan Surat Pesanan Nomor EP-01K32ZDEGGRWWDR2RY59BFSJ21 kepada PT AGL. Nilai pekerjaan sebesar Rp8.860.000.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 s.d. 24 Agustus
2025.
Atas kontrak tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan melalui adendum.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST)
Nomor 03.11/SR/PL.02.04/09/2025 pada 16 September 2025 dan telah dibayarkan
berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 259991310721979 pada 2
Oktober 2025 sebesar Rp8.700.360.360 (setelah dipotong Pajak Penghasilan/PPh).
Hasil pengujian pengadaan dan pertanggungjawaban Kegiatan Pembekalan Guru dan Kepala SR diketahui permasalahan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pengadaan atas Kegiatan Pembekalan Guru dan Kepala SR Terindikasi
Penunjukan Langsung
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui e-purchasing ini dilaksanakan untuk
barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik (e-catalog).
Hasil analisa pemilihan penyedia melalui inaproc diketahui pemesanan dilakukan hanya dalam waktu 139 menit sejak paket dibuat dengan rincian sebagai berikut:Hasil pengujian terhadap dokumen yang diberikan PT AGL, diketahui telah dilakukan
rapat persiapan kegiatan sebelum paket pengadaan dibuat di inaproc. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan PT AGL terdapat pembelian konsumsi rapat pada 11 dan 13 Agustus 2025. Selain itu terdapat invoice GD Hotel yang ditujukan kepada Kemensos terkait kegiatan rapat (meeting) pada 18 Agustus 2025. Hal itu mengindikasikan bahwa penyedia telah mendapatkan informasi paket pekerjaan
sebelum paket pekerjaan diumumkan atau dibuat di inaproc.
b. Pembayaran atas Adendum Kegiatan Pembekalan Guru dan Kepala SR tidak sesuai Adendum Kontrak
Kontrak Kegiatan Pembekalan Guru dan Kepala SR mengalami empat kali adendum
yang dapat diuraikan sebagai berikut:Adendum I Surat Pesanan Nomor EP-01K32ZDEGGRWWDR2RY59BFSJ21-
AD01 pada 23 Agustus 2025 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 20
s.d. 29 Agustus 2025.
Penyedia mengajukan permohonan adendum nilai pekerjaan
terkait tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi Rp9.517.597.300,
namun secara pada aplikasi inaproc belum dapat dilakukan perubahan nilai kontrak
tersebut;
2) Adendum II Surat Pesanan Nomor EP-01K32ZDEGGRWWDR2RY59BFSJ21-
AD02 pada 29 Agustus 2025 yang merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 20
Agustus s;d; 8 September 2025; PPK mengajukan adendum ke-2 dikarenakan belum dapat melakukan adendum nilai pekerjaan dan waktu pekerjaan;
3) Adendum (manual) Surat Pesanan Nomor 03.11/SR/PL.02.04/09/2025 pada 4
September 2025 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
a) Menambah atau mengurangi Daftar Kuantitas Pekerjaan yang tercantum dalam
Surat Pesanan;
b) Mengubah jadwal waktu menjadi 8 September 2025; dan
c) Perubahan nilai total pekerjaan menjadi Rp8.454.233.970.
4) Adendum III Surat Pesanan Nomor EP-01K32ZDEGGRWWDR2RY59BFSJ21-
AD03 pada 8 September 2025 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 20 Agustus s.d. 20 September 2025. PPK kembali mengajukan adendum ke-3
dikarenakan belum dapat melakukan adendum nilai pekerjaan dan waktu pekerjaan.
Berdasarkan keterangan PPK diketahui hal-hal sebagai berikut:.
1) Adendum I, II dan III dilakukan melalui inaproc karena PPK tidak dapat melakukan
adendum nilai pekerjaan karena tidak terdapat menu tambah nilai pekerjaan,
sehingga dilakukan dilakukan adendum waktu untuk memberikan waktu PPK dan
tim melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP);
2) Adendum (manual) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi penyelesaian pekerjaan
sehingga nilai pekerjaan yang dapat diterima sebesar Rp8.454.233.970;
3) Pembayaran kontrak menggunakan menggunakan fitur pembayaran pada inaproc,sehingga nilai kontrak masih menggunakan nilai kontrak awal sebesar
Rp8.700.360.360 (Rp8.860.000.000 dikurangi potongan PPh sebesar
Rp159.639.640); dan
4) Atas kesalahan pembayaran tersebut PPK akan meminta kepada penyedia untuk
melakukan pengembalian ke Kas Negara atas selisih sebesar Rp246.126.390
(Rp8.700.360.360 -Rp8.454.233.970).
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, atas kelebihan pembayaran tersebut belum
dilakukan penyetoran ke Kas Negara.
c. Kelebihan Pembayaran atas Item Pekerjaan Berdasarkan Hasil Konfirmasi Pihak Ketiga.
Hasil pengujian pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang disampaikan kepada BPK sebesar Rp7.616.427.000 (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN 11% sebesar Rp837.806.970, sehingga total sebesar Rp8.454.233.970) serta konfirmasi kepada penyedia dan pihak ketiga diketahui terdapat kelebihan pembayaran yang dapat diuraikan sebagai berikut:Perhitungan hasil pengujian secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 6.
Nilai pekerjaan hasil pengujian ditambah keuntungan penyedia sebesar 15%
seharusnya Rp7.268.039.971 (Rp6.320.034.757 x 115%) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp348.387.029 (Rp7.616.427.000 – Rp7.268.039.971).
Atas kelebihan pembayaran tersebut Penyedia menyatakan sependapat dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Negara.
Atas kondisi tersebut Kepala Pusdiklatbangprof menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dengan penjelasan sebagai berikut:
a. PPK melakukan proses pemilihan penyedia jasa dengan e-purchasing dimana pemilihan penyedia jasa yang sudah tercantum di e-katalog. Pemilihan penyedia dilakukan secara cepat karena rencana kehadiran mendadak Presiden RI sehingga dipilih penyedia yang memiliki kemampuan untuk penyelenggaraan kegiatan standard high level; dan
b. PPK telah memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk membuat ID Billing
pengembalian ke Kas Negara atas kelebihan pembayaran hasil adendum dan
penyelesaian kontrak oleh PT AGL sebesar Rp594.513.419 (Rp246.126.390 +
Rp348.387.029) serta memerintahkan penyedia melakukan penyetoran paling lambat 3 Desember 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, pada:
1) Pasal 12 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa “Dalam rangka melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki
tugas dan wewenang menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara”;
2) Pasal 122 pada:
Ayat (1) menyatakan bahwa “Pembayaran atas tagihan kepada negara yang
dilakukan kepada pihak yang tidak berhak dan/atau dibayarkan melebihi haknya
merupakan keterlanjuran pembayaran”; dan
b) Ayat (2) menyatakan bahwa “Keterlanjuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan kembali ke rekening Kas Negara”.
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 pada:
1) Pasal 6 menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai
berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing; f) adil; dan g)
akuntabel”;
2) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak; (b) kualitas barang/jasa; (c)
ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
3) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan”;
4) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia melakukan kesalahan
dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia
dikenakan sanksi administratif”; dan
b) Ayat 4 huruf d menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif
berupa sanksi ganti kerugian;
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Penyedia lain kehilangan kesempatan mengikuti pengadaan Kegiatan Event Organizer (EO) Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat sehingga Kemensos berpotensi tidak mendapatkan harga terbaik atas pekerjaan tersebut; dan
b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp594.513.419 (Rp246.126.390 + Rp348.387.029).
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Pusdiklatbangprof selaku KPA kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPK Pusdiklatbangprof kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar:
a. Memerintahkan Kepala Pusdiklatbangprof dan PPK Pusdiklatbangprof lebih cermat
dalam melakukan pengendalian, pengawasan, pelaksanaan anggaran dan kegiatan; dan Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp594.513.419 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Negara serta menyampaikan bukti setor kepada
BPK.
Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi pada Lampiran 40.
Red.


