Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

BPK Bongkar Dugaan Carut-Marut Pengelolaan Dana BOS Purwakarta, Belanja Tak Sesuai Juknis Capai Rp139 Juta, Anggaran Peralatan Jebol Rp1,82 Miliar

Purwakarta Rajawali News— Realisasi Belanja Barang dan Jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Sebesar Rp139.084.720,00
dan Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS dan BOSP Melebihi
Alokasi Anggaran Sebesar Rp1.826.569.641,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember
2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran, dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp93.076.542.873,00
dengan realisasi sebesar Rp92.804.074.600,00 atau 99,71% dari anggaran.
Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut
diantaranya direalisasikan untuk membantu kegiatan operasional Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berasal dari Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP), dengan
rincian pada tabel berikut.Berdasarkan pengujian atas anggaran dan realisasi belanja dari Dana BOS
menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana BOS Sebesar Rp139.084.720,00
Selama Tahun 2024 Pemkab Purwakarta menyajikan realisasi Belanja Barang
dan Jasa yang bersumber dari Dana BOS reguler untuk SD dan SMP sebesar
Rp98.549.363.974,00 dengan rincian sebagai berikut.Sekolah dalam merealisasikan belanja pengadaan barang dan jasa antara lain
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Tujuannya
adalah agar dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat
dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.
Aplikasi SIPLah telah mencakup seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses
penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia,
pengiriman barang, proses serah terima, hingga proses pembayaran secara daring
telah tersedia dengan lengkap. Satuan Pendidikan dapat memilih barang sesuai
dengan yang dibutuhkan dan transaksi akan dianggap selesai apabila barang telah
diterima dan terdokumentasi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 16 SD dan 16 SMP atas
dokumen berupa Buku Kas Umum, Rekening Koran, dokumen perintah
pemindahan dana (standing instruction), dokumen bukti pertanggungjawaban,
dan wawancara dengan Kepala Sekolah serta Bendahara Dana BOS diketahui
permasalahan sebagai berikut(

( Y)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!