Purwakarta Rajawali News— BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab
Purwakarta Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Pengelolaan kas dan penganggaran pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai
mengakibatkan Pemkab Purwakarta berpotensi tidak dapat mewujudkan kondisi fiskal
yang sehat dan berkesinambungan;
2. Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup tidak
didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp303.786.000,00 dan tidak
sesuai senyatanya sebesar Rp1.205.725.884,00 sehingga mengakibatkan realisasi
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp303.786.000,00 tidak diyakini
kebenarannya; dan
3. Penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap belum tertib mengakibatkan Aset Tetap
Tanah yang tidak didukung sertifikat senilai Rp935.200.000,00 berpotensi menjadi
objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi penyalahgunaan dan
penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Bupati Purwakarta antara lain agar:Melakukan kebijakan pengetatan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan
penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya;
2. Menginstruksikan Kepala Dinas LH untuk memerintahkan KPA agar lebih optimal
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian proses tagihan dan pembayaran
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas;
3. Menginstruksikan Inspektur agar melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja
BBM sebesar Rp303.786.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK RI; dan
4. Menginstruksikan Kepala Dinas LH memproses pensertifikatan satu bidang aset tetap
tanah di Wanayasa atas nama Pemkab Purwakarta hasil perolehan TA 2024, serta
melakukan pengamanan dengan membuat tanda batas dan tanda kepemilikan tanah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.
Temuan BPK Guncang Purwakarta! Belanja BBM Rp1,2 Miliar Tak Sesuai Kondisi Senyatanya, Aset Daerah Berisiko Dikuasai Pihak Lain
RELATED ARTICLES


