Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Prabumulih Diguncang! Dugaan Skandal Proyek Miliaran Rupiah, RAMBO Desak APH Bongkar Sampai ke Akar

PRABUMULIH – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi.
BPK mencatat terdapat ketidaksesuaian kualitas pada 15 paket pekerjaan belanja modal senilai Rp568.141.292,08, terdiri atas tiga paket pekerjaan pembangunan jalan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta 12 paket pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tidak hanya itu, pemeriksaan fisik juga menemukan bahwa pekerjaan renovasi ruang rawat inap RSUD Kota Prabumulih dengan nilai kontrak Rp1.557.817.174,89 menggunakan sanitair yang mereknya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp67.427.363,37.
Lebih jauh, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp2.770.080.224,61, yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu hasil pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas infrastruktur, bahkan menyebabkan umur rencana jalan tidak tercapai sebagaimana mestinya.
Dalam laporannya, BPK juga menyebut lemahnya pengawasan dari kepala perangkat daerah, PPK, PPTK, dan pengawas lapangan sebagai salah satu penyebab utama terjadinya permasalahan tersebut. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi segera diperbaiki.
Menanggapi temuan tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, meminta seluruh pihak menghormati proses audit BPK dan mendorong tindak lanjut yang transparan sesuai ketentuan hukum.
Ali Sofyan menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Menurutnya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya unsur penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
“Laporan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus menjadi perhatian serius. Temuan mengenai kelebihan pembayaran miliaran rupiah, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga penggunaan material yang berbeda dari spesifikasi wajib ditindaklanjuti secara terbuka dan akuntabel. Jika terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum harus mengusutnya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” tegas Ali Sofyan.
Ia juga menekankan bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat sehingga pelaksanaan proyek harus mengedepankan kualitas, integritas, dan kepatuhan terhadap kontrak.
Ali Sofyan berharap Pemerintah Kota Prabumulih segera melaksanakan seluruh rekomendasi BPK, mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, temuan BPK tersebut telah memuat rekomendasi kepada Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah terkait agar meningkatkan pengawasan, memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp2.770.080.224,61, serta mengganti pekerjaan pemasangan sanitair yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Catatan Redaksi: Temuan BPK merupakan hasil audit resmi yang berisi rekomendasi perbaikan. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan proses tindak lanjut oleh instansi berwenang, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!