Lubuk Linggau — Tata kelola hibah barang di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menuai sorotan tajam. BPK menemukan persediaan hibah barang senilai Rp4,6 miliar tercatat di neraca tanpa dilengkapi NPHD dan BAST, meski barang tersebut sudah digunakan oleh penerima hibah sejak 2020–2022.
Temuan ini menyebabkan lebih saji Persediaan dan kurang saji Beban Hibah dengan nilai yang sama, sehingga laporan keuangan dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap risiko penyalahgunaan obat, bahan medis, hingga blanko kependudukan akibat penatausahaan yang amburadul.
Kelalaian tersebut melibatkan sejumlah SKPD strategis, termasuk Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, serta RSUD Siti Aisyah, yang dinilai tidak mematuhi standar akuntansi pemerintahan dan aturan inventarisasi BMD.
Sekretaris Daerah sebagai pemberi hibah disebut tidak optimal berkoordinasi, sementara para Pengguna Barang gagal melakukan pengawasan dan stock opname secara berkala sebagaimana diwajibkan regulasi.
Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti. Namun publik kini menuntut lebih dari sekadar janji: siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan administrasi bernilai miliaran rupiah ini?


