Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi dan BOK di Kuningan: LSM Frontal Desak Bupati Nonjobkan Kadinkes Susi Lusiyanti dan Kepala Puskesmas Darma

Kuningan, rajawalinews.online – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, dan Kepala Puskesmas Darma, Saepudin, terus menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal resmi mengajukan pernyataan sikap kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mendesak agar kedua pejabat tersebut diberikan sanksi nonjob akibat dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Awal Mula Terungkapnya Dugaan Korupsi

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kuningan ke Puskesmas Darma pada 12 Maret 2025. Dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, Bupati menemukan beberapa pegawai, termasuk Kepala Puskesmas Darma, belum hadir meskipun jam operasional sudah dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Sidak tersebut dilakukan atas banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Darma.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Namun, temuan lebih besar justru terungkap dari sidak tersebut. LSM Frontal menyebut bahwa sidak itu membuka “kotak pandora” dugaan korupsi yang dilakukan secara sistematis di lingkungan Dinas Kesehatan Kuningan. Dugaan adanya praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan setoran wajib dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan menyeruak ke publik.

Menurut LSM Frontal, praktik korupsi ini diduga dilakukan secara terorganisir dengan modus sebagai berikut:

1. Pemerasan Dana Kapitasi dan BOK

Setiap UPTD Puskesmas di Kuningan yang ingin mencairkan Dana Kapitasi dan BOK harus melalui verifikasi dari Dinas Kesehatan.

Kepala Puskesmas Darma, Saepudin, yang juga menjabat sebagai Ketua APKESMI Kabupaten Kuningan, diduga menjadi koordinator dalam mengumpulkan “setoran wajib” dari para kepala puskesmas dan bendahara.

Dana yang dipungut tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional di luar kepentingan pelayanan kesehatan.

2. Manipulasi Proses Verifikasi BLUD

Puskesmas di Kuningan telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang seharusnya memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun, dalam praktiknya, pencairan tetap harus melewati tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan.

Proses ini diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk meminta setoran dari puskesmas yang ingin mencairkan anggaran mereka.

Jika tidak membayar setoran, pencairan dana akan dipersulit dengan berbagai alasan administratif.

3. Tekanan terhadap Bendahara Puskesmas

Para bendahara puskesmas mengaku kerap mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu kepada Kepala Puskesmas Darma.

Bahkan, ada dugaan bahwa beberapa bendahara sampai harus meminjam uang pribadi untuk memenuhi permintaan setoran tersebut agar dana bisa segera dicairkan.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Kuningan pada 15 Maret 2024 dengan nomor laporan 2/III/FRT/2024. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai hasil penyelidikan.

LSM Frontal mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan. Meskipun puluhan orang telah dipanggil sebagai saksi, termasuk kepala puskesmas dan bendahara, belum ada tindakan hukum konkret terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Keanehan lain yang disoroti adalah pergantian pejabat Kanit Tipikor Polres Kuningan di tengah penyelidikan. LSM Frontal menduga adanya intervensi dalam proses hukum yang membuat kasus ini “mengendap” tanpa kejelasan.

Atas temuan ini, LSM Frontal menuntut langkah tegas dari berbagai pihak:

1. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

Memberikan sanksi nonjob kepada Kadis Kesehatan Susi Lusiyanti dan Kepala Puskesmas Darma Saepudin.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala UPTD Puskesmas dan bendahara di Kuningan.

2. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Memproses laporan dugaan korupsi yang telah diajukan pada 19 Maret 2025.

Memanggil seluruh kepala UPTD dan bendahara puskesmas untuk diperiksa terkait laporan pertanggungjawaban keuangan.

Memeriksa jejak digital percakapan di ponsel para pejabat terkait guna mengungkap aliran dana ilegal.

3. Polres Kuningan

Memberikan penjelasan transparan terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.

Mengungkap dugaan keterlibatan pihak internal yang mungkin berupaya menghentikan atau memperlambat kasus.

4. Pemerintah Pusat

Melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Kuningan. Jika dugaan korupsi ini benar adanya, maka praktik penyalahgunaan anggaran kesehatan telah merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan maksimal.

Kini, publik menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Apakah kasus ini akan terbuka secara transparan, ataukah justru menjadi bagian dari daftar panjang skandal yang akhirnya “hilang” tanpa pertanggungjawaban?

LSM Frontal menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat Kuningan. (Guntur – Kaperwil Jabar)

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!