Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

DIDUGA PENGELOLAAN KEUANG DAERAH KAB.OKU DIJADIKAN BANCAKAN PEJABAT BANGSAT

Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD
Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai
sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,00 atau
90,93% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan
Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sebesar Rp6.071.100.000,00, Belanja Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp984.900.000,00,
dan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp312.480.000,00.
Pemerintah Kabupaten OKU membayar Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan
perhitungan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dalam kategori “Tinggi”.
Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Mendagri, perhitungan tunjangan tersebut
seharusnya menggunakan kelompok kategori “Sedang”. Kesalahan tersebut terjadi karena
TAPD memasukkan antara lain Dana Bagi Hasil Provinsi sebagai komponen Pendapatan,
dan mengeluarkan Belanja Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru dari
komponen pengurang Pendapatan. Hasil perhitungan ulang pengelompokan kemampuan
keuangan daerah yang seharusnya dapat dilihat pada Lampiran 5.
Hasil penghitungan ulang tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran
realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana OperasionalPimpinan dan Anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.824.480.000,00. Rincian dapat
dilihat pada Lampiran 6.
Hasil permintaan keterangan Kepala Bidang Anggaran BKAD selaku anggota
TAPD diketahui bahwa dalam menghitung pengelompokan kemampuan keuangan daerah,
TAPD tidak mengetahui adanya ketentuan dari Mendagri tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Gaji dan Tunjangan DPRD
menyatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD hanya menghitung dan membayarkan
tunjangan berdasarkan dokumen Berita Acara pengelompokan kemampuan keuangan
daerah yang diperoleh dari Bidang Anggaran BKAD.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui formula perhitungan yang salah tersebut juga
digunakan di tahun 2022, namun hasil perhitungannya juga berkategori “Sedang” sesuai
dengan ketentuan Mendagri. Dengan demikian pada tahun 2022 tidak terdapat kelebihan
pembayaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada pasal 3:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran
pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan
dana alokasi umum;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil negara;
b. Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 tentang
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional pada:
1) Poin 8.b. yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum. Dana Bagi
Hasil dimaksud merupakan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Transfer
Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan), sehingga tidak termasuk pendapatan
daerah pada kelompok pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, seperti
dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, serta dana penyesuaian
dan otonomi khusus; dan
2) Poin 8.c. yang menyatakan bahwa Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan
tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Belanja gaji dan tunjangan ASN seperti Gaji Pokok ASN, Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum,
Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, Pembulatan Gaji, Iuran
BPJS Kesehatan, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Kematian, Tunjangan Profesi
Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai dan kelebihan
pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana
Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp1.824.480.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh TAPD belum sepenuhnya memedomani Permendagri
Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2
November 2017 dalam merumuskan pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang
diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan:
a. TAPD untuk memedomani Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran
Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 dalam merumuskan
pengelompokan kemampuan keuangan daerah; dan
b. Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas
Daerah sebesar Rp1.824.480.000,00.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!