Ogan Ilir, rajawalinews.online –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Tidak hanya mencakup pimpinan dan anggota DPRD, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah instansi strategis. Kerugian daerah pun tercatat mencapai miliaran rupiah akibat pembayaran tunjangan dan belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Tunjangan DPRD Terlalu Besar, Pemkab Diminta Setor Kembali ke Kas Daerah
Salah satu temuan mencolok BPK adalah kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Ogan Ilir sebesar Rp.1.285.037.990. Tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
BPK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten wajib memproses pengembalian kelebihan bayar itu ke kas daerah. Validasi dari Inspektorat juga telah memperkuat jumlah yang harus dikembalikan tersebut. Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar pembayaran ke depan benar-benar memedomani peraturan yang berlaku.
Gaji ASN Tak Sesuai, Bupati Diminta Tegas Perintahkan Pemotongan
Selain itu, ditemukan juga pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan ASN yang tidak sesuai aturan, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kandis. BPK meminta agar Bupati Ogan Ilir segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Camat Kandis untuk tekstil Bendahara Gaji masing-masing agar melakukan pemotongan atas kelebihan pembayaran tersebut.
Tindakan administratif berupa surat perintah harus segera dikeluarkan oleh Bupati, Kepala Dinas, dan Camat agar proses pengembalian dana dapat segera dilakukan. BPK memberikan waktu tindak lanjut selama 60 hari.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bahwa realisasi belanja barang dan jasa di berbagai SKPD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebanyak 15 SKPD, termasuk Sekretariat Daerah, BPKAD, Disdukcapil, Disporpa, Disnakertrans, hingga DPMPTSP, tercatat sebagai entitas yang terindikasi bermasalah.
Bupati diminta segera mengeluarkan surat perintah kepada para kepala SKPD tersebut. Mereka pun harus meneruskan instruksi ke PPTK dan bendahara pengeluaran masing-masing untuk melakukan koreksi sesuai rekomendasi BPK.
Jika dalam 60 hari tindak lanjut tidak dilakukan, temuan-temuan ini berpotensi bergulir menjadi persoalan hukum. Praktik pemborosan keuangan daerah dan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik jelas tidak bisa ditoleransi, apalagi jika terbukti dilakukan secara sistematis.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak Bupati Ogan Ilir untuk bertindak tegas dan transparan sesuai rekomendasi BPK ini.
“Jangan sampai uang rakyat terus-menerus dirugikan karena kelalaian dan pembiaran birokrasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik lokal. ( Redaksi/G)


