Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Sekretariat DPRD Lubuk Linggau, Rajawali News Kerahkan Tim V Pemburu Fakta

Lubuk Linggau, rajawalinews.online –
Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengerahkan Tim V Pemburu Fakta Rajawali ke Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, untuk menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp.1.934.274.700,00 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.

Menurut Ali Sopyan, tim khusus dari Rajawali Anti Korupsi Indonesia telah lebih dulu diberangkatkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari lapangan. Investigasi dilakukan menyusul temuan mencengangkan dari hasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2023.

Sisa Kas Menguap, Bukti SPJ Tak Sah

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan hasil perhitungan atas Buku Kas Umum (BKU) serta pemeriksaan dokumen belanja LS (Langsung), diketahui seharusnya terdapat sisa uang kas sebesar Rp.1,9 miliar di Bendahara Pengeluaran. Namun dana tersebut tidak ditemukan kejelasannya dan tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Dalam temuan tersebut, terungkap:

1. Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran setelah dana ditransfer ke rekening bendahara.

2. Pengajuan SPM-LS tidak seluruhnya dilengkapi bukti SPJ sah, hanya berupa kuitansi internal, daftar nominatif, dan verifikasi internal.

3. Dokumen nominatif yang diajukan tidak ditandatangani oleh Bendahara, PPTK, maupun Pengguna Anggaran.

Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 72 Tahun 2022 jelas menyatakan bahwa setiap pengeluaran melalui mekanisme LS wajib dipertanggungjawabkan secara administratif paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan untuk bulan Desember, harus diserahkan paling lambat 31 Desember.

Namun, berdasarkan audit menyeluruh, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas tanpa dokumen pertanggungjawaban senilai Rp.1.934.274.700,00.

Bendahara Pengeluaran yang menjabat hingga Maret 2023 mengakui bahwa dana perjalanan dinas yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut telah digunakan untuk kegiatan non teknis dan pengeluaran lain yang tidak dianggarkan. Kepala Bagian Keuangan dan PPTK turut membenarkan bahwa hanya daftar nominatif yang dilampirkan saat pencairan SP2D.

Lebih ironis lagi, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran mengakui tidak cermat dalam memverifikasi dan mengarsipkan dokumen pertanggungjawaban. Meski mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab, indikasi penyalahgunaan anggaran tetap menjadi catatan serius bagi penegak hukum.

Ali Sopyan menegaskan bahwa kasus ini bukan semata soal kelalaian administratif, tetapi mengindikasikan adanya pola penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah. “Kami akan bongkar sampai tuntas. Tim Pemburu Fakta Rajawali akan menggali fakta-fakta di balik angka dan dokumen yang disembunyikan,” tegasnya.

Rajawali News menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga terang benderang. Saat ini, tim investigasi terus menggali data, menghubungi pihak-pihak terkait, dan akan merilis laporan lanjutan dalam waktu dekat. ( Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!