TANAH LAUT – Polemik dugaan penyaluran BBM subsidi untuk sektor perikanan di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terus menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan dan pemberitaan media terkait distribusi BBM subsidi kepada nelayan, otoritas pelabuhan menggelar pertemuan khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk nelayan, aparat pemerintah, unsur keamanan, hingga pihak perusahaan penyalur BBM.
Berdasarkan dokumen undangan resmi tertanggal 18 Juni 2026 yang beredar di kalangan nelayan, pertemuan tersebut digelar untuk membahas penyaluran BBM bersubsidi dan perizinan kapal perikanan. Dalam surat itu disebutkan bahwa sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai sebagai informasi yang tidak sesuai fakta dan dikategorikan sebagai hoaks.
Pertemuan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap pada 23 Juni 2026 itu dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, syahbandar, unsur TNI AL, pihak perusahaan distribusi BBM, penyuluh perikanan, serta para nelayan.
Namun demikian, langkah pelabelan sejumlah pemberitaan sebagai hoaks justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, isu yang berkembang tidak hanya menyangkut distribusi BBM subsidi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas kapal penerima, mekanisme penyaluran, hingga dugaan adanya kapal yang belum memenuhi persyaratan administrasi namun tetap memperoleh akses BBM subsidi.
Dalam dokumentasi yang diperoleh media ini, salah satu kapal yang ditampilkan dalam forum tersebut diketahui memiliki E-Pas Kecil dengan tahun pembuatan 2025. Fakta tersebut menjadi perhatian karena legalitas kapal merupakan salah satu syarat penting dalam penentuan hak penerima BBM subsidi sektor perikanan.
Sejumlah nelayan yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan berbagai pandangan terkait distribusi BBM subsidi di lapangan. Mereka berharap mekanisme penyaluran dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan di antara sesama nelayan.
Pengamat kebijakan publik menilai, polemik seperti ini seharusnya dijawab melalui keterbukaan data, bukan sekadar pernyataan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks. Menurutnya, publik berhak mengetahui daftar kapal penerima BBM subsidi, dasar penetapan kuota, volume distribusi, hingga dokumen legalitas yang menjadi syarat penerimaan.
“Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka cara paling efektif untuk mengakhiri polemik adalah membuka data secara transparan kepada publik. Dengan demikian tidak ada ruang bagi spekulasi maupun tuduhan yang berkembang,” ujar seorang pemerhati tata kelola sektor kelautan.
Hingga berita ini diterbitkan, perdebatan mengenai distribusi BBM subsidi di Muara Kintap masih terus berlangsung. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi guna memastikan bahwa hak nelayan benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu satu hal: apakah pertemuan tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul, atau justru membuka babak baru dalam polemik distribusi BBM subsidi di Muara Kintap.
(red)


