BEKASI – Aroma tak sedap dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi kian menyengat. Relawan Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO), melalui pernyataan tegas Ali Sofyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipikor Kejati Jawa Barat, untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ali Sofyan menilai, pengelolaan keuangan BUMD milik Pemkab Bekasi tersebut jauh dari kata optimal, bahkan cenderung mengarah pada praktik yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada indikasi kuat pengelolaan keuangan yang tidak sehat. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi keuangan daerah,” tegas Ali Sofyan.
Sorotan tajam mengarah pada tidak dibentuknya dana cadangan dalam laporan keuangan tahun 2023 dan 2024, yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Ironisnya, dana cadangan yang sebelumnya ada justru dikapitalisasi menjadi modal disetor tanpa dasar persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun analisis investasi yang memadai.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta mencengangkan: nilai dana cadangan tidak didukung oleh ketersediaan kas yang cukup. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Bagaimana mungkin dana cadangan ada di atas kertas, tapi kasnya tidak mencukupi? Ini patut diduga ada penggunaan yang menyimpang,” lanjut Ali.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah adanya utang dividen kepada Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp56 miliar. Parahnya, utang tersebut tidak didukung dengan ketersediaan kas dan bahkan belum sepenuhnya disajikan dalam laporan keuangan.
Menurut Ali Sofyan, kondisi ini mencerminkan adanya potensi maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh dikelola sembarangan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif dan jika ditemukan unsur pidana, harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dengan nilai penyertaan modal Pemkab Bekasi yang mencapai lebih dari Rp628 miliar di Perumda Tirta Bhagasasi, publik kini menaruh harapan besar agar kasus ini tidak berhenti pada temuan administratif semata, melainkan diusut hingga tuntas.
Ali Sofyan juga mengingatkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga menghambat pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih kepada masyarakat.
“Jangan sampai rakyat yang jadi korban akibat buruknya tata kelola. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.
(red)


