BEKASI, Rajawali News— Kabupaten Bekasi kembali diguncang temuan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Laporan hasil pemeriksaan mengungkap dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan puluhan sekolah dasar dan menengah pertama, dengan pola transaksi yang mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil uji petik terhadap 48 sekolah, terungkap praktik manipulasi belanja melalui platform resmi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Modusnya, pihak sekolah melakukan transaksi pembelian fiktif atau mark-up bersama penyedia, kemudian dana yang telah dibayarkan justru “diputar balik” ke pihak sekolah dengan potongan imbal jasa antara 5 hingga 20 persen. Ironisnya, sebagian dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk kebutuhan pribadi.
Nilai penyimpangan bukan angka kecil. Pada delapan sekolah dasar saja, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi riil mencapai Rp300,6 juta. Meski sebagian telah dikembalikan ke kas daerah, masih tersisa lebih dari Rp111 juta yang belum dipertanggungjawabkan. Sementara itu, praktik kemahalan harga pada 22 sekolah lainnya mencapai Rp326,9 juta—yang seluruhnya telah disetor kembali, namun menyisakan tanda tanya besar terkait integritas sistem pengadaan.
Menanggapi temuan ini, Relawan Rakyat Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat suara keras. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini indikasi kuat adanya permainan anggaran yang terstruktur. Dana pendidikan yang seharusnya untuk anak-anak justru dijadikan bancakan. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipikor, untuk segera mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Ali Sofyan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta tidak optimalnya peran tim pengelola dana BOS di tingkat sekolah. Menurutnya, celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan pribadi melalui sistem yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Secara regulasi, praktik ini jelas melanggar berbagai ketentuan, mulai dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, hingga aturan teknis pengelolaan dana BOS yang secara tegas melarang penggunaan dana untuk kepentingan pribadi serta penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Meski pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan telah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, publik kini menunggu langkah konkret yang tidak sekadar administratif, tetapi juga penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini membuka tabir gelap pengelolaan dana pendidikan di daerah dan menjadi alarm keras bahwa sistem digital seperti SIPLah pun tidak kebal dari praktik manipulasi jika integritas pelaksananya runtuh.
(red)


