Kuningan, Rajawali News– Sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, diduga tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar di lokasi resmi sebagaimana tercantum dalam sistem pendidikan nasional.
Meski terdaftar secara administratif dan memiliki data rombongan belajar aktif, kenyataan di lapangan justru berbeda.
Berdasarkan dokumen resmi, PKBM tersebut beralamat di salah satu dusun di Desa Pajawankidul dan telah mengantongi izin operasional sejak tahun 2020. Dalam data Dapodik, tercatat bahwa lembaga ini memiliki sejumlah fasilitas pendidikan serta rombongan belajar aktif setiap semester.
PKBM berakreditasi B ini tercatat memiliki 10 rombongan belajar (rombel) aktif. Secara rinci, disebutkan bahwa sarana fisik yang tercatat meliputi: ruang kelas sebanyak 2 unit pada tahun ajaran 2023/2024, dan meningkat menjadi 4 unit pada tahun 2024/2025. Selain itu, terdapat 1 ruang pimpinan, 1 ruang guru, 1 ruang ibadah, 2 ruang toilet, 1 ruang gudang, dan 1 ruang tata usaha (TU).
Namun, investigasi Rajawalinews di lokasi menunjukkan tidak adanya aktivitas pendidikan sebagaimana yang dilaporkan. Menurut penuturan warga, gedung yang seharusnya menjadi tempat belajar justru telah disewakan kepada pihak non-pendidikan.
“Setahu saya, sejak dulu tidak pernah ada kegiatan belajar di sana dari awal. Bangunannya juga malah dikontrakkan sama tukang terapi urut dan saya dengar-dengar kabarnya mau dijual, atau mungkin sudah dijual, Pak,” ujar seorang warga setempat.
Informasi ini diperkuat oleh temuan bahwa kegiatan belajar diduga telah dipindahkan ke gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di desa lain tanpa pemberitahuan resmi.
Saat lokasi gedung BLKK ditelusuri, ditemukan seorang pria yang mengaku sebagai penjaga gedung. Kamis, (19/06/2025), saat ditemui di lokasi, ia menyatakan bahwa kegiatan PKBM masih berlangsung, namun tidak mengetahui siapa penyelenggaranya atau berapa jumlah pesertanya.
“Untuk yang daftar sih ada terus, kerja sama dengan pesantren-pesantren. Tapi saya kurang begitu tahu siapa siapanya. Saya di sini cuma buka pintu dan ngerapihin bersih-bersih, hanya itu saja,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan belajar yang dilakukan di lokasi tersebut hanya berupa pelajaran Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, meskipun ia tidak mengetahui detail pelaksanaannya.
“Pesertanya semua dari luar desa, campuran dari berbagai tempat,” tambahnya.
Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena tidak tersedia informasi mengenai daftar hadir, modul belajar, maupun dokumen pendukung lainnya.
Warga sekitar gedung BLKK pun menyebut bahwa tidak ada warga setempat yang mengikuti kegiatan PKBM tersebut, sehingga menimbulkan keraguan apakah kegiatan tersebut benar-benar melibatkan masyarakat lokal.
Hingga kini, belum tersedia daftar nama peserta yang dapat diverifikasi, tidak ditemukan catatan kehadiran, serta tidak ada penanggung jawab kegiatan yang dapat ditemui. Kepala sekolah yang tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan juga tidak berada di lokasi dan belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.
Merujuk pada peraturan yang berlaku, penyelenggara PKBM wajib melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan izin operasional dan lokasi yang tercantum. Kegiatan di luar itu harus disertai perubahan data dan pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang. (Guntur – Kaperwil Jabar)


