Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

BANGSAT! KCBI Bongkar Dugaan Siswa SMPN 4 Cibarusah “Disandera” Uang Perpisahan dan Biaya Ijazah

Kabupaten Bekasi, Rajawali News – Dugaan penahanan kartu ulangan siswa di SMPN 4 Cibarusah karena belum membayar uang perpisahan Rp150 ribu terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, Firma Hukum dan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) angkat bicara dan menyebut praktik tersebut sebagai tindakan yang mencederai dunia pendidikan serta berpotensi melanggar aturan hukum.

Firma Hukum dan Ketua Cabang Bekasi LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka sekolah telah menjadikan hak pendidikan siswa sebagai alat tekanan ekonomi terhadap orang tua murid.

“Pendidikan bukan tempat memalak rakyat kecil. Kalau benar kartu ulangan ditahan hanya karena siswa belum bayar uang perpisahan, itu sangat memalukan dan tidak manusiawi,” tegas Agus Marpaung, SH, dalam keterangannya kepada Rajawali News.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kasus ini mencuat setelah wali murid mengaku kecewa lantaran siswa disebut tidak diberikan kartu ulangan karena belum melunasi biaya perpisahan sebesar Rp150 ribu. Tak hanya itu, muncul pula keluhan mengenai dugaan pungutan biaya ijazah sebesar Rp100 ribu yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Menurut Agus Marpaung, kegiatan perpisahan sekolah seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat untuk mendapatkan pelayanan akademik. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membedakan siswa berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.

“Kami melihat ada dugaan tekanan sistematis terhadap siswa dan orang tua. Hak anak untuk belajar tidak boleh disandera oleh pungutan berkedok kegiatan sekolah,” ujarnya.

KCBI juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan dan penahanan hak akademik tersebut. Jika terbukti ada unsur pemaksaan maupun penyalahgunaan kewenangan, KCBI meminta agar oknum terkait diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah ( Mepala Sekolah) , termasuk wali kelas bernama Pak Yusuf yang sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, sudah memberi keterangan dan salah seorang pegawai TU (Bu Ria) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut, dan mengakui kepada wali murid , dan minta maaf.

Publik kini menanti keberanian Dinas Pendidikan untuk membongkar fakta di balik dugaan praktik yang dinilai telah mempermalukan wajah pendidikan negeri. Pasalnya, sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan ruang tekanan terhadap siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!