Senin, April 27, 2026
spot_img

DIDUGA PAD PAJAK RESTORAN TA 2020 PEMKAB CIANJUR SEBESAR Rp8.355.793.325,00 JADI BANCAKAN KORUPTOR BANGSAT

Cianjur, Rajawali News Online

Potensi Penerimaan Pajak Restoran Sebesar Rp404.089.507,00 Belum Terpungut,Pemerintah Kabupaten Cianjur menganggarkan PAD – Pajak Restoran pada TA 2020 sebesar Rp8.355.793.325,00 dan merealisasikan sebesar Rp8.651.153.807,00 atau 103,53%. Salah satu Sumber PAD diantaranya dari Pajak Restoran yang diperoleh dari transaksi Belanja Makan Minum SKPD sebesar Rp92.081.375,00.

Pajak Restoran adalah pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran, dimana restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pajak Restoran atas Belanja Makan Minum SKPD adalah Pajak Restoran yang dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atas transaksi Belanja Makan
Minum yang dilakukan oleh SKPD terkait.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Belanja Makan Minum adalah pengeluaranbelanja pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui
pembelian langsung ke warung/rumah makan ataupun pengadaan makan atau minummelalui penyedia jasa boga atau katering. Jasa katering merupakan jasa penyediaanmakanan dan minuman dimana terdapat peralatan yang lengkap untuk proses pembuatan,penyimpanan, dan penyajian sementara penyajiannya diantar ke lokasi yang diinginkan oleh pemesan.


Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2011tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perbup Nomor 95 Tahun 2019. Perbup tersebut telah mengatur prosedur pemungutan Pajak Restoran, namun belum mengatur secara jelas mekanisme pemungutan Pajak Restoran atas Belanja Makan Minum yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.


Konfirmasi kepada BPPD diketahui pada tahun 2013 dan 2014 Bupati Cianjur telah menerbitkan SE Nomor 973/7685/DPD/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Pengenaan Pajak Restoran untuk Belanja Makan dan Minum yang dilaksanakan oleh PihakKetiga/LS serta SE Nomor 973/7146/Dipenda tanggal 10 November 2014 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Restoran untuk Belanja Makan dan Minum kepada seluruh Pimpinan SKPD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pelaksanaan pengenaan Pajak Restoran untuk Belanja Makan dan Minum.

Dalam SE tersebut, Bupati menghimbau kepada para Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing SKPD agar dapat membantu melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Restoran
atas Belanja Makan dan Minum. Mekanisme pemungutan dan penyetoran Pajak Restoran yang dimaksud yaitu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memungut Pajak Restoran sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan atas pembelian makanan dan/atau minuman kepada restoran/rumah makan/cafeteria/kantin termasuk usaha jasa katering.

Kemudian Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu menyetorkan ke Bendahara Penerimaan BPPD atau Kas Daerah dalam kurun waktu 1 x 24 jam disertai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang ditandatangani oleh WP.


Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Makan Minum pada 12 SKPD, diketahui terdapat sejumlah transaksi Belanja Makan Minum yang bersumber dari APBD yang tidak dipungut Pajak Restoran sebesar Rp404.089.507,00 dengan rincian pada Tabel 1.5 berikut.


Tabel 1.5 Daftar SKPD yang tidak memungut PaAyat (3) yang menyatakan bahwa pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi atas Pajak Restoran sebesar Rp404.089.507,00. Hal tersebut disebabkan oleh:


a. Bendahara Pengeluaran pada 12 SKPD belum optimal dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan khususnya pajak daerah;


b. Kepala Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kurang optimal dalam melakukan pengumpulan data WP

**Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!