Malang, Rajawali News– 11 Juni 2026 Arogansi pejabat publik kembali mencoreng pilar demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia. Diduga tak terima bisnis penginapannya terseret dalam pemberitaan kasus predator anak, seorang Kepala Desa (Kades) nekat melancarkan aksi premanisme berupa intimidasi dan intervensi langsung ke rumah kediaman jurnalis
Oknum Kepala Desa bernama Tarmuji (pemilik Losmen Gerbang Biru), yang bersekongkol dengan Solikin (diduga staf kecamatan) sebagai pembocor data/alamat pribadi wartawan. Korban adalah Ahmad (alias Bonong), jurnalis resmi dari media menaratoday.com.
Tindakan arogansi, intervensi, dan dugaan intimidasi verbal secara terang-terangan oleh oknum pejabat publik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Aksi pelabrakan terjadi pada Kamis (11/06/2026), menyusul pemberitaan terkait kasus hukum yang rilis pada Sabtu (09/05/2026) lalu.
Intimidasi terjadi langsung di rumah kediaman pribadi Ahmad. Sementara pusaran kasus hukum yang diberitakan berada di Losmen Gerbang Biru, Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kades Tarmuji berang dan tidak terima nama lini usahanya (Losmen Gerbang Biru) dipublikasikan secara transparan berdasarkan fakta Laporan Polisi (LP) terkait kasus asusila/predator anak asal Segaran, Gedangan
Kades Tarmuji mendatangi rumah korban dengan wajah geram dan melontarkan ancaman verbal menggunakan bahasa Jawa dengan nada tinggi:
“Jangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik! Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru!”
Penyalahgunaan Wewenang & Pembocoran Alamat
Tindakan Tarmuji dinilai sangat tidak etis dan mencerminkan mentalitas pejabat yang antikritik. Sebagai pelayan masyarakat, ia seharusnya memahami mekanisme hak jawab, bukan justru menggunakan cara-cara premanisme dengan mendatangi privasi jurnalis untuk melakukan pembungkaman.
Lebih jauh, keterlibatan oknum staf kecamatan bernama Solikin yang diduga kuat bertindak sebagai “pembocor” alamat rumah wartawan menjadi catatan merah. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas birokrasi demi memuluskan aksi intimidasi personal.
Pelanggaran Hukum Pidana: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Aksi yang dilakukan oleh oknum Kades Tarmuji ini bukan sekadar arogansi biasa, melainkan pelanggaran hukum serius terhadap konstitusi.
Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:
*Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menghalang-halangi, mengancam, dan mengintervensi jurnalis yang menulis produk berita berdasarkan data resmi (Laporan Polisi) adalah tindak pidana murni.
Pernyataan Sikap Korban: Tempuh Jalur Hukum Menolak tunduk di bawah tekanan, Ahmad alias Bonong menyatakan sikap tegasnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi jurnalis.
“Terkait intimidasi ini, saya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan upaya hukum formal terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Ini demi keadilan dan perlindungan profesi kita semua,” tegas Ahmad kepada awak media.
Tim Redaksi


