SUKATANI, Rajawali News 31 Juli 2026 – Dedi Irawan selaku perwakilan Tim Rambo Lebak Banten secara tegas mempertanyakan keabsahan operasional dan berbagai dugaan pelanggaran yang melekat pada aktivitas PT. Radja Udang Malingping (PT. Raju) yang beroperasi di wilayah pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan perusahaan dinilai banyak menyimpang dari aturan yang berlaku, mulai dari status lahan, perizinan, hingga dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
I. STATUS TANAH PANTAI DESA SUKATANI
Berdasarkan informasi yang terhimpun dari berbagai sumber, berikut gambaran status lahan di wilayah pesisir Desa Sukatani:
1. Sebagian Besar Merupakan Tanah Negara / Aset Pemerintah Provinsi Banten
– Kawasan pesisir dan sempadan pantai di Desa Sukatani, khususnya Kampung Tenjolaya, Blok Sayumin, dan Blok Kubang Buaya, sebagian adalah lahan milik Pemprov Banten berupa bekas rawa seluas ±6 hektare, masuk kategori tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan atau diklaim pribadi.
– Secara hukum, kawasan pantai dan sempadan pantai adalah milik negara yang pengelolaannya diatur undang-undang; setiap pemanfaatan wajib izin resmi instansi berwenang.
2. Ada Sengketa Lahan Seluas ±52 Hektare
– Terdapat persoalan lahan seluas ±52 hektare yang diklaim berdasar HGB atas nama PT. Malingping Indah Internasional (PT. MII) tahun 1994, namun diperdebatkan warga yang telah mengelola secara turun-temurun jauh sebelum tahun tersebut. Masalah ini kini sedang dibahas di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak.
3. Masuk Kawasan Sempadan Pantai yang Dilindungi
– Seluruh area pesisir masuk kawasan sempadan pantai yang berfungsi melindungi ekosistem; perubahan fungsi atau aktivitas tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum.
II. KETERANGAN KEGIATAN PT. RADJA UDANG MALINGPING (PT. RAJU)
Perusahaan bergerak di bidang budidaya udang di Desa Sukatani.
1. Pihak Perusahaan Menyatakan
– Lewat klarifikasi 23 Januari 2026, perusahaan menyatakan operasional berdasar izin sah sesuai aturan, serta siap diverifikasi dan bekerja sama dengan instansi.
2. Dugaan yang Disampaikan Warga dan Pemberitaan
– Lingkungan: Puluhan pohon kelapa warga mati diduga dampak limbah atau kegiatan perusahaan.
– Ketenagakerjaan: Upah di bawah UMK Lebak serta pekerja tidak diikutsertakan jaminan sosial.
– Kelengkapan Izin: Belum ada kejelasan resmi terkait kelengkapan Izin Lingkungan, PKKPRL, SIUP, Izin Pengelolaan Limbah, izin KKP, serta dokumen lingkungan/IMPAL.
– Kewajiban Ekosistem: Tidak ada upaya penanaman kembali mangrove padahal lokasi merupakan kawasan lindung.
PERNYATAAN DEDI IRAWAN – PERWAKILAN TIM RAMBO LEBAK BANTEN
“Saya melihat sendiri fakta di lapangan dan mencermati data yang ada. Aktivitas PT. Raju ini memunculkan banyak pertanyaan serius. Lahan yang dikelola sebagian adalah tanah negara dan kawasan sempadan pantai yang dilindungi, namun seolah dikuasai begitu saja tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kami juga mendapati indikasi perusahaan tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan/IMPAL, tidak ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas alih fungsi sempadan pantai, serta mengabaikan kewajiban menanam kembali mangrove yang rusak. Belum lagi keluhan warga soal kerusakan tanaman dan nasib pekerja yang tidak terjamin haknya.
Kami Tim Rambo Lebak Banten meminta instansi terkait segera memeriksa keabsahan seluruh izin yang dimiliki perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dipulihkan kerusakannya, dan hak warga harus ditegakkan. Usaha tidak boleh merusak alam dan merugikan masyarakat demi keuntungan semata,” tegas Dedi Irawan.
III. DASAR HUKUM YANG BERLAKU
– UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Kawasan pesisir milik negara; pemanfaatan wajib izin tertulis; pelanggaran ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Wajib miliki izin lingkungan/IMPAL; tanpa izin merupakan tindak pidana.
– UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Budidaya wajib izin usaha dan menjaga kelestarian habitat.
– PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove: Wajib pemulihan dan penanaman kembali mangrove.
– Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai: Kawasan lindung tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dibuka selama 1 x 24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE No.11 Tahun 2008 Pasal 40.
Tim Redaksi
Panceg News / Tim Rambo Lebak Banten


