Selasa, Agustus 18, 2026
spot_img

Skandal Beton Kosong Banyuasin: Duit Rakyat Dirampok Lewat Administrasi ‘Bodong’, Ali Sofyan Desak Hukum Pidana Sikat Oknum Pejabat Rampok!”

BANYUASIN Rajawali News— Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran anggaran negara dan penyalahgunaan uang rakyat kembali diuji di tingkat daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Perhitungan Kerugian Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 membongkar dugaan praktik pengerjaan proyek infrastruktur asal jadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta BPBD Pemkab Banyuasin.

​Temuan uji petik BPK bersama Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung terhadap 42 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) mengungkap fakta mengejutkan: terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi bernilai Rp3,107 miliar (terdiri dari kekurangan volume Rp2,84 miliar dan spesifikasi tidak sesuai Rp260,96 juta).

​Akibat buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan ini, negara mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp1,53 miliar dan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp1,51 miliar.

Iklan Sponsor

​Data Administrasi Nyata “Bodong”, Uji Lapangan Asal-Asalan

​Investigasi atas dokumen audit BPK membeberkan modus operandi yang dinilai merugikan masyarakat Banyuasin:

  • Pengujian Formalitas: Saat proses Provisional Hand Over (PHO), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan uji core drill untuk memastikan mutu dan ketebalan cor jalan beton. Ketebalan beton diduga hanya diukur dari samping secara kasar sekadar demi menggugurkan kewajiban administrasi pembayaran.
  • Prosedur Pengecoran Diabaikan: Pengerjaan beton disinyalir tidak menggunakan concrete vibrator (alat pemadat beton) maupun curing compound (pelapis pengering beton). Alhasil, mutu dan daya tahan jalan beton dipastikan tidak mencapai standar teknis yang direncanakan.
  • Kualitas Beton Tanpa Uji Lab: Syarat pengujian kuat tekan beton tidak dijadikan kriteria utama sebelum pembayaran dicairkan kepada kontraktor penyedia jasa.

​Ironisnya, Inspektorat Pemkab Banyuasin mengaku tidak melakukan pengawasan pada tahap pertanggungjawaban dengan alasan klasik: tidak masuk dalam program kerja dan minimnya auditor berlatar belakang teknik sipil.

​Hingga pertengahan Mei 2026, para kontraktor baru mengembalikan Rp59,91 juta ke Kas Daerah. Artinya, masih ada Rp3,04 miliar uang rakyat yang belum dipertanggungjawabkan. Bahkan, dua penyedia kontraktor di Dinas PUPR, yakni PT PJA dan PT DPG, menolak menandatangani Berita Acara Proses Penyelesaian Hasil Pemeriksaan Fisik (BAPPHPF).

​Suara Rakyat: “Kami Bela Visi Bersih Prabowo, Sikat Oknum Pengutil Uang Negara!”

​Temuan BPK ini memicu gelombang kritik tajam dari aktivis masyarakat dan warga Banyuasin. Ali Sofyan, seorang tokoh pergerakan masyarakat sipil setempat, mengemukakan keprihatinannya sekaligus menegaskan dukungan penuh rakyat terhadap komitmen bersih-bersih Presiden Prabowo Subianto.

“Rakyat di bawah mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo untuk menyikat habis kebocoran anggaran dan memperketat pengawasan uang negara. Apa yang terjadi pada proyek jalan di Dinas PUPR dan BPBD Banyuasin ini adalah bentuk nyata pengabaian amanat rakyat!” tegas Ali Sofyan.

 

​Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian warga desa. Jika dikerjakan secara asal-asalan dan dikutil volumenya, masyarakat yang paling dirugikan.

“Kami berdiri membela garis kebijakan Presiden Prabowo yang menuntut integritas tinggi dari para pejabat dan penyedia jasa. BPK sudah membeberkan angkanya, mekanismenya terbukti bobrok. Kami mendesak Bupati Banyuasin dan aparat penegak hukum untuk tidak cemas atau ragu—seret pihak-pihak yang bermain, black-list kontraktor nakal seperti PT PJA dan PT DPG, serta pastikan sisa uang Rp3 miliar itu kembali penuh ke Kas Daerah!” lanjut Ali Sofyan dengan nada geram.

 

​Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi BPK

​Tindakan pembiaran dan pengerjaan tidak memadai ini dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak, di antaranya Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 78 terkait sanksi ganti rugi, serta Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (jo. Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024).

​Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin untuk:

  1. ​Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan BPBD meningkatkan pengawasan ketat serta menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan bekerja cermat.
  2. ​Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pengujian validitas tagihan Mutual Check (MC) yang terintegrasi dengan pengujian fisik lapangan.
  3. ​Memproses dan memotong pembayaran termin/menyetor sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp1,53 miliar (Dinas PUPR Rp1,34 M dan BPBD Rp186,17 Juta) ke Kas Daerah.
  4. ​Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran Rp1,51 miliar pada termin terakhir.

​Masyarakat Banyuasin kini menanti tindakan nyata Pemkab Banyuasin dan aparat penegak hukum. Pengawasan publik tidak akan mengendur hingga setiap rupiah uang rakyat dikembalikan dan infrastruktur yang dibangun sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!