Denda Keterlambatan Penyelesaian Sebelas Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR dan
Disdikbud Belum Disetor ke Kas Daerah
Pemkab Banyuasin pada tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp507.386.439.986,00 dan realisasi sebesar Rp391.879.273.312,38 atau 77,23%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR dan Disdikbud.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pemeriksaan fisik
pekerjaaan, laporan progres fisik, BAST dan Berita Acara Pengenaan Denda
Keterlambatan yang ditetapkan oleh PPK serta telah disetujui oleh penyedia pada Dinas PUPR dan Disdikbud menunjukkan terdapat sepuluh paket pekerjaan fisik yang terlambat dan belum menyetorkan denda keterlambatan sebesar Rp544.063.359,08, dengan perincian sebagai berikut.
Atas perhitungan denda keterlambatan, penyedia menyatakan sepakat dan
menerima hasil perhitungan nilai denda keterlambatan serta bersedia menyetorkan ke Kas Daerah.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 pihak penyedia pada Disdikbud telah
melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp82.672.980,00, sehingga masih terdapat sisa denda keterlambatan yang belum disetor ke Kas Daerah pada Dinas PUPR sebesar Rp461.390.379,08.
Atas kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan, Disdikbud telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp82.672.980,00 dengan demikian masih terdapat sisa denda keterlambatan yang belum disetor ke Kas Daeah pada Dinas PUPR sebesar Rp461.390.379,08.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a) Huruf a, pelaksanaan kontrak;
b) Huruf b, kualitas barang/jasa;
c) Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) Huruf d, ketepatan waktu penyerahan;
e) Huruf e, ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 78, pada:
a) ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia terlambat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, Penyedia dikenai sanksi
administratif;
b) ayat (5) huruf f yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda
keterlambatan;
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II Bagian VII Pelaksanaan Kontrak pada poin 7.20 huruf c yang menyatakan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak;
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak; dan
c. Klausul masing-masing kontrak mengenai denda keterlambatan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu;
b. Kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp461.390.379,08; dan
c. Kurang saji saldo piutang sebesar Rp544.063.359,08 (Rp461.390.379,08 +
Rp82.672.980,00).Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud selaku PA kurang cermat dalam
mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang menjadi tanggung jawabnya;
dan
b. PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan
pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud selaku PA:
1) Untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran
pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan untuk mematuhi ketentuan
tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan; dan
b. Kepala Dinas PUPR untuk memproses pengenaan denda keterlambatan minimal
sebesar Rp461.390.379,08 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Red.


