Karawang, Rajawalinews – Demi menahan seseorang yang belum pasti bersalah oknum polres Karawang menghadirkan saksi-saksi palsu untuk dimintai keterangan.
Pasalnya saksi yang dihadirkan oleh oknum polres Karawang pada waktu Kejadian di tempat kejadian perkara pasar Cikampek 1 saksi-saksi tersebut tidak ada dilokasi. Namun entah dengan dasar apa oknum polisi Karawang menjadikan orang-orang tertentu sebagai saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Udin terhadap Dobol pada bulan April 2020 lalu di Pasar Cikampek 1.
Hal tersebut dipertegas oleh narasumber yang dapat dipercaya berinisial A saat terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan Udin terhadap Dobol memberikan penjelasan, “Saksi-saksi yang dihadirkan oleh polisi dengan nama OKI dan Asep adalah Saksi Palsu karena waktu kejadian mereka tidak ada”, tegasnya.
Masih kata A menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh mereka bisa dibilang kesaksian yang mengarang cerita dan tidak benar adanya. “Informasi yang diberikan oleh saksi OKI dan Asep hanya mengarang cerita”, jelasnya.
Tim Media Rajawalinews Group juga mendapatkan informasi dari narasumber yang berada di lokasi kejadian waktu itu. Sebut saja Pulan, memberikan penjelasan kepada awak media bahwa dirinya saat terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Udin terhadap Dobol sebenarnya bukanlah sebuah penganiayaan melainkan itu adalah tugas Udin sebagai keamanan pasar Cikampek dalam mengkondisikan keamanan pasar.
Pulan juga menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya hanya saling dorong yang dilakukan oleh Udin dan Dobol. “Hanya saling dorong dan tidak terjadi perkelahian diantara mereka. Lagi pula tidak terjadi luka serius pada keduanya”, jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media Rajawalinews belum bisa menghubungi oknum polisi yang diduga melakukan tindakan diluar aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan sumber-sumber informasi masih dalam pengembangan. (Tim)