Kamis, Mei 21, 2026
spot_img

BOCOR ALUS PAJAK KARAWANG: Skandal Ketidaktertiban Administrasi dan Potensi Kerugian Negara di Balik Klaim ‘Over Target’

KARAWANG – Di balik klaim gemilang Pemerintah Kabupaten Karawang yang berhasil melampaui target penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 103,17% pada TA 2024, tersembunyi sebuah realita kelam. Sebuah investigasi atas sistem perpajakan daerah mengungkap adanya praktik pembiaran, ketidaktertiban pelaporan, hingga kesalahan fatal dalam perhitungan denda yang berujung pada menguapnya potensi pendapatan daerah.

Sistem Online yang ‘Macet’ di Tengah Jalan

​Padahal, Bupati Karawang telah membentengi pengelolaan pajak melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024. Senjatanya jelas: sistem online via laman SIPADI yang digadang-gadang mampu mempercepat pelaporan omzet dan meningkatkan akurasi data. Namun, di lapangan, sistem ini tampak seperti macan kertas.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Temuan mengejutkan menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak (WP) justru dibiarkan “bebas tugas” dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) mereka sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Bapenda Karawang: Takut Menagih, Takut Jadi Piutang?

​Alibi yang dilontarkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun memicu kerutan dahi. Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah secara blak-blakan mengakui bahwa pihaknya sengaja tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun SKPD Kurang Bayar (SKPDKB) kepada WP nakal.

​Alasannya? Khawatir penetapan tersebut hanya akan menjadi “piutang tak tertagih” di masa depan. Sebuah sikap defensif yang justru menjadi bumerang bagi kas daerah. Ketakutan birokrasi ini menciptakan celah bagi WP untuk terus mangkir tanpa sanksi yang tegas.

“Pemerintah seharusnya berburu di kebun binatang, tapi yang terjadi di Karawang adalah mereka membiarkan pagar terbuka dan membiarkan potensi pajak lari begitu saja,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik menyikapi temuan ini.

Angka yang Bicara: Ratusan Juta Menguap

​Berdasarkan uji petik yang dilakukan pada April 2025, borok ini semakin nyata. Ditemukan tujuh Wajib Pajak “kelas kakap” dengan total omzet mencapai Rp2.443.745.013,00 yang sama sekali belum melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.

​Akibat ketidaktertiban ini, per 11 Mei 2025, tercatat:

  • Pajak yang Belum Dipungut: Rp244.374.503,00
  • Potensi Denda yang Melayang: Minimal Rp21.208.120,00

​Angka ini baru berasal dari segelintir sampel. Jika ditarik ke seluruh populasi WP di Karawang, nominal pendapatan yang “hilang” diprediksi bisa mencapai angka yang jauh lebih fantastis.

Denda yang Tak Sesuai Ketentuan

​Masalah tak berhenti pada absennya pelaporan. Perhitungan denda keterlambatan pun ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidakteraturan ini tidak hanya merugikan daerah dari sisi materiil, tetapi juga merusak muruah hukum perpajakan di Karawang. Jika denda tidak dihitung dengan benar, maka tidak ada efek jera bagi para pengemplang pajak.

​Kini, publik menunggu ketegasan Pemkab Karawang. Apakah mereka akan terus berlindung di balik angka realisasi 103% yang tampak manis di permukaan, atau berani membedah borok administrasi ini demi transparansi yang sesungguhnya?

​Kas daerah bukan sekadar deretan angka di atas kertas APBD, melainkan keringat rakyat yang harus dikelola dengan integritas, bukan dengan ketakutan akan piutang.

Tim Investigasi | Karawang Terkini

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!