Ada Apa Kab Karawang ?Perhitungan Denda belum Sesuai Ketentuan Belum Tertib Pelaporan DPP Penetapan PBJT
Karawang, rajawalinews.online
Pelaporan DPP dan Penetapan PBJT Belum Dilaksanakan Secara Tertib dan Perhitungan Denda Belum Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada APBD TA 2024 sebesar Rp462.794.315.025,00, dengan realisasi sebesar Rp477.476.214.545,00 atau sebesar 103,17% dengan uraian digambarkan dalam tabel dibawah ini.
Tabel 1.1

Pengelolaan Pajak Daerah secara online diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau Dalam Jaringan. Tujuan dari penggunaan sistem online ini diantaranya untuk mempercepat pelaporan omzet dan/atau data transaksi usaha Wajib Pajak (WP),meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak, mempermudah WP dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan, dan meningkatkan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha WP oleh perangkat daerah.
Hasil pemeriksaan atas data yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak daerah diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Terdapat WP yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024 Tata cara pelaporan dan pembayaran PBJT secara self assessment di Kabupaten Karawang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1) WP mengakses website melalui laman http://sipadi.karawangkab.go.id/ atau datang langsung ke loket pelayanan pajak di kantor Bapenda untuk pelaporan transaksi bulanan dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
2) SPTPD diisi oleh WP sendiri dan diunggah ke website dengan didukung laporan omzet atau disampaikan langsung ke petugas loket pelayanan pajak di Bapenda;
Tabel 1.2

WP yang sudah mengisi SPTPD menerima id-billing pembayaran untuk dilakukan pembayaran ke bank; dan
4) WP menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pembayaran pajak.
Berdasarkan data SPTPD per 31 Desember 2024 diketahui bahwa terdapat WP yang belum menyampaikan laporan pajak untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2024 adalah sebagai berikut.Penjelasan lebih rinci pada Lampiran 1 s.d 4.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda menjelaskan bahwa:
1) Bapenda telah menerbitkan surat teguran/peringatan yang dilaksanakan dilaksanakan secara kolektif pada bulan tertentu (pertengahan tahun). Namun demikian, surat teguran tidak diberikan kepada seluruh WP yang tidak melapor dan membayar pajak;
2) Selama Tahun 2024, Bidang Pendapatan Daerah belum menetapkan SKPD maupun SKPDKB atas WP yang belum melaporkan pajak dikarenakan adanya kekhawatiran penetapan tersebut menjadi piutang yang tidak tertagih dikemudian hari. Penetapan SKPDKB yang telah diterbitkan oleh Bapenda adalah SKPDKB atas kekurangan bayar WP berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak dari Kelompok Sub Substansi Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda.
Tabel 1.3

Terdapat tujuh WP dengan nilai omzet sebesar Rp2.443.745.013,00 belum melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak Hasil konfirmasi secara uji petik kepada WP PBJT pada tanggal 23 s.d. 26 April 2025,laporan omzet dari WP yang belum melaporkan menyampaikan SPTPD diketahui terdapat tujuh WP dengan nilai omzet sebesar Rp2.443.745.013,00 belum melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, dengan uraian sebagai berikut.
Tabel 1.4

Pemeriksaan lebih lanjut, hasil perhitungan pajak terutang dan denda keterlambatan pembayaran pajak s.d 11 Mei 2025 diketahui terdapat potensi PBJT yang belum dipungut sebesar Rp244.374.503,00 dan potensi denda keterlambatan pembayaran minimal sebesar Rp21.208.120,00 dengan uraian sebagai berikut.
Red.


