Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

RAMPOK! Konsultan Tak Bekerja, Duit Tetap Dibayar! BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp214,9 Juta di 4 SKPD Prabumulih”

PRABUMULIH — Pengelolaan Belanja Jasa Konsultansi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp214.978.763,73 yang tersebar pada RSUD Kota Prabumulih, BPBD, Dinas PUPR, dan Kecamatan Prabumulih Timur.
Temuan tersebut terungkap melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada penyedia jasa dan personel konsultansi.
Yang menjadi perhatian, sejumlah tenaga/personel yang tercantum dalam dokumen penawaran ternyata tidak terlibat sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pekerjaan, namun biaya personelnya tetap dibayarkan.
Di RSUD Kota Prabumulih, BPK menemukan personel yang tercantum dalam dokumen penawaran tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi tetap dibayarkan. Kondisi tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp17.975.000.
Sementara di BPBD, ditemukan penggantian personel dengan tenaga lain yang tidak sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan/atau pengalaman sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan dokumen pemilihan. Penggantian tersebut juga tidak didukung persetujuan PPK.
Hasil perhitungan BPK menunjukkan adanya selisih pembayaran sebesar Rp40.736.263,73.
Temuan lebih besar terjadi di Dinas PUPR. Pemeriksaan terhadap kontrak, invoice, serta keterangan para personel menunjukkan tenaga ahli yang dipekerjakan tidak terlibat secara utuh dalam pekerjaan, tetapi tetap menerima pembayaran. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp149.267.500.
Sedangkan di Kecamatan Prabumulih Timur, BPK menemukan persoalan serupa dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.000.000.
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp214.978.763,73.
Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi. BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko pekerjaan dilaksanakan oleh sumber daya yang tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan berpotensi menghasilkan output yang tidak sesuai dengan tujuan serta ruang lingkup kontrak.
Relawan Pembela Prabowo Ali Sofyan: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Menanggapi temuan tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, meminta Pemerintah Kota Prabumulih tidak memandang temuan BPK sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, ketika uang daerah telah dibayarkan kepada pihak yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, maka persoalan tersebut harus dibuka secara terang dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras. Jangan sampai pengawasan hanya tajam di atas kertas, tetapi lemah ketika menyangkut penggunaan uang rakyat. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, wajib diproses dan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai ketentuan,” tegas Ali Sofyan.
Ali menilai, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada penyedia jasa. Pengawasan internal pemerintah juga harus dipertanyakan karena BPK secara jelas mencatat bahwa Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD, Kepala BPBD dan Camat Prabumulih Timur selaku PA dinilai kurang melakukan pengawasan.
Selain itu, PPK dan PPTK pada masing-masing SKPD disebut belum mengendalikan pelaksanaan jasa konsultansi sesuai kontrak secara memadai.
“Kalau nama personel tercantum dalam kontrak tetapi orangnya tidak bekerja, lalu pembayaran tetap dilakukan, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Siapa yang membayar? Jangan sampai semuanya saling melempar tanggung jawab,” ujar Ali.
Rp214,97 Juta Harus Dipastikan Kembali ke Kas Daerah
BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan pejabat terkait melakukan pengawasan, memperkuat pengendalian PPK dan PPTK, serta memproses kelebihan pembayaran Rp214.978.763,73 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Rinciannya:
RSUD Kota Prabumulih: Rp17.975.000
BPBD: Rp40.736.263,73
Dinas PUPR: Rp149.267.500
Kecamatan Prabumulih Timur: Rp7.000.000
Ali Sofyan meminta tindak lanjut rekomendasi BPK tidak berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah “sependapat” dengan temuan.
“Publik membutuhkan bukti tindak lanjut, bukan sekadar pernyataan. Pemerintah harus memastikan uang tersebut benar-benar dikembalikan ke Kas Daerah dan mekanisme pengawasannya diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang,” katanya.
Ia juga mendorong adanya keterbukaan mengenai perkembangan penyetoran dan tindak lanjut masing-masing SKPD.
Kontrak Jangan Dijadikan Formalitas
Dalam perspektif pengadaan barang dan jasa, personel yang ditawarkan penyedia bukan sekadar nama dalam dokumen. Kualifikasi, kompetensi, pengalaman dan keterlibatan personel berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan konsultansi.
Karena itu, ketika personel yang dipersyaratkan tidak bekerja sebagaimana kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan, persoalan tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengendalian pelaksanaan kontrak.
Ali Sofyan menegaskan, semangat pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui pengawasan nyata terhadap setiap rupiah uang daerah.
“Uang APBD adalah uang rakyat. Tidak boleh ada ruang untuk pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan. Kami meminta Pemerintah Kota Prabumulih membuka tindak lanjut temuan ini secara transparan. Jika sudah dikembalikan, sampaikan kepada publik. Jika belum, jelaskan apa kendalanya dan kapan target penyelesaiannya,” pungkasnya.
Temuan BPK tersebut kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Prabumulih: apakah rekomendasi audit benar-benar dituntaskan hingga uang kembali ke kas daerah dan sistem pengawasan diperbaiki, atau kembali berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!