Prabumulih, Rajawalinews.online
Pembayaran tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
kepada pegawai yang tidak berhak
Hasil pemeriksaan atas pembayaran tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pegawai kepada para pejabat fungsional di atas menunjukkan para pegawai yang telah dilantik sebagai pejabat fungsional diberikan tunjangan setara eselon IV dikarenakan masih diberikan tugas tambahan sebagai subkoordinator dan
diberikan TPP sesuai dengan kelas jabatan fungsionalnya.
Berdasarkan proses pelantikan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan
antar jabatan fungsional yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, seharusnya
para pegawai tersebut tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan TPP atas
jabatan fungsionalnya.
Atas permasalahan tersebut di atas, telah dilakukan perhitungan kembali atas
selisih tunjangan jabatan dan TPP yang seharusnya diterima dengan tunjangan
jabatan dan TPP yang telah diterima pada jabatan fungsional yang pelantikannya
tidak sah tersebut. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan
jabatan dan TPP Tahun 2025 pada 12 SKPD sebesar Rp228.406.605,90, dengan
perincian pada Lampiran 3.
Pemeriksa telah mengonfirmasi perhitungan serta nilai kelebihan
pembayaran kepada masing-masing pegawai. Seluruh pegawai yang terkonfirmasi menyetujui perhitungan serta nilai kelebihan pembayaran tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,pada Pasal 76 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan bahwa Pengangkatan dalam JF
keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada:
1) Pasal 12 yang menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan
melalui:
a) pengangkatan pertama;
b) perpindahan dari jabatan lain;
c) penyesuaian; dand) promosi;
2) Pasal 16 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan bahwa Pengangkatan dalam JF
melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
c. Perwako Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwako Prabumulih Nomor 33 Tahun
2025 tentang Perubahan Kelima Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 18
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, pada Pasal 11 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Pembayaran TPP PNS setiap bulan dinilai berdasarkan
disiplin kerja dan apabila pembayaran TPP PNS terdapat temuan dari Pemeriksa
maka PNS yang bersangkutan bersedia bertanggungjawab mutlak dan
mengembalilkan TPP yang telah diterima.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pelantikan jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional bagi
pegawai Pemkot Prabumulih yang tidak mengikuti dan lulus uji kompetensi tidak
sah;
b. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP ASN kepada pegawai yang tidak
berhak; dan
c. Kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP ASN sebesar
Rp228.406.605,90.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BKPSDM dalam melantik pegawai pada jabatan fungsional tidak
memedomani ketentuan yang berlaku;
b. Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur
BKPSDM belum memverifikasi kualifikasi pegawai berdasarkan syarat
pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional secara memadai; dan
c. Pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional tidak memahami kewajibannya
sebagai pejabat fungsional.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar
memerintahkan Kepala BKPSDM untuk:
a. Melantik pegawai pada jabatan fungsional dengan memedomani ketentuan yang
berlaku;
b. Menginstruksikan:1) Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja
Aparatur BKPSDM untuk memverifikasi kualifikasi pegawai berdasarkan
syarat pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional secara memadai;
2) Pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional memahami kewajibannya
sebagai pejabat fungsional;
c. Memproses kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP ASN sebesar
Rp228.406.605,90 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan perincian:
1) Inspektorat Daerah sebesar Rp38.532.450,00;
2) Sekretariat Daerah sebesar Rp67.303.402,13;
3) BPKAD sebesar Rp24.141.607,50;
4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp18.866.072,00;
5) Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp10.879.976,97;
6) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebesar Rp19.465.500,00;
7) Dinas Kesehatan sebesar Rp10.614.866,00;
8) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp7.427.640,00;
9) Dinas Perkim sebesar Rp8.046.378,00;
10) Dinas Sosial sebesar Rp7.267.613,40;
11) Bapenda sebesar Rp7.694.870,00; dan
12) Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp8.166.229,90.
Red.


