​PEMALANG, Rajawalinews.online
Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Tim hukum bersama korban resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Polres Pemalang untuk menuntut proses hukum yang tegas, Minggu (11/10/2026).
​Berdasarkan Tanda Terima Surat Pengaduan dengan perihal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” yang diterima oleh Piket Reskrim Polres Pemalang pada Sabtu (10/10/2026) pukul 17.30 WIB, kasus ini kini telah diserahkan kepada Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti secara profesional.
​Kronologi Kejadian
​Peristiwa ini bermula saat jurnalis media MeteorNews, Henri, bersama rekannya, Panji, melakukan penelusuran lapangan atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di kawasan Bojongnangka, Kabupaten Pemalang.
​Setelah mengantongi bukti awal melalui penyamaran, Henri mendatangi warung tersebut untuk melakukan konfirmasi secara berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
​Alih-alih memberikan klarifikasi, penjaga warung berinisial M. Rifa’i justru merespons secara reaktif. Ia membentak, menuduh wartawan meminta uang, serta merebut dan melempar kartu identitas (ID Card) resmi jurnalis ke tanah. Tak berhenti di situ, saat rombongan wartawan hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil demi menghindari keributan, pelaku sempat menggebrak kaca bagian depan kiri kendaraan.
​Dari hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan, M. Rifa’i diketahui berprofesi sehari-hari sebagai petugas keamanan (security) di salah satu bank di Pemalang. Sementara itu, pemilik usaha obat ilegal tersebut, Ikri Zakaria alias Iqro, diduga merasa kebal hukum. Berdasarkan informasi warga sekitar, yang bersangkutan disinyalir menjadi informan bagi oknum aparat kepolisian setempat.
​Desakan Penindakan Tegas dan Perlindungan Hukum
​Tindakan intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik ini menuai kecaman keras dari Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia.
​Suroso, S.H., selaku perwakilan tim hukum, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​”Tindakan melempar ID Card, membentak, hingga mengancam keselamatan wartawan adalah bentuk pelecehan nyata terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suroso, S.H.
​Pihaknya mendesak Kapolres Pemalang yang baru, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela serta Satuan Reserse Narkoba, untuk bertindak cepat dan tanpa pandang bulu. Desakan tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku intimidasi, pengusutan tuntas jaringan penjual obat keras tanpa izin, hingga penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.
​Kini, masyarakat dan insan pers di Pemalang menantikan langkah konkret dari jajaran Polres Pemalang demi menjamin kepastian hukum, melindungi kebebasan pers, serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di Kabupaten Pemalang. Tim Red


