Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

ASPAL “SUNATAN” DI DINAS PUPR KARAWANG: PROYEK MILIARAN, VOLUME DIKEROPOSI!

KARAWANG, Rajawali News– Slogan “pembangunan infrastruktur” di Kabupaten Karawang kembali tercoreng. Praktik pengurangan volume pekerjaan atau “penyunatan” material konstruksi terendus dalam pengadaan bahan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tidak tanggung-tanggung, aspal jenis Laston Lapis Aus (AC-WC) yang seharusnya memperpanjang umur jalan, justru ditemukan kurang volume hingga ratusan juta rupiah.

​Investigasi berdasarkan dokumen audit mengungkap bahwa proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh PT APR ini sarat dengan ketidakcermatan pengawasan, yang berujung pada potensi kerugian aset daerah.

Celah di Balik Angka Rp6,4 Miliar

​Proyek dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp6.461.290.000,00 ini awalnya dinyatakan selesai 100% tanpa cacat. Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani dengan mulus pada 26 Desember 2024, dan penyedia jasa pun mengantongi pembayaran penuh dari kas daerah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Namun, kepalsuan klaim “selesai 100%” itu terbongkar saat auditor melakukan uji petik dan konfirmasi surat jalan kepada Quantity Engineer. Hasilnya mengejutkan: ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp135.930.200,00.

​Secara teknis, lapisan AC-WC adalah elemen krusial yang menjamin keselamatan lalu lintas dan ketahanan jalan terhadap air. Pengurangan volume pada lapisan ini bukan sekadar soal angka, melainkan ancaman langsung terhadap daya tahan jalan yang akan lebih cepat rusak dan berlubang.

Pengawasan ‘Lumpuh’, Kontrak Diabaikan

​Skandal ini mengindikasikan adanya kelumpuhan fungsi pengawasan di internal Dinas PUPR. Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban mutlak untuk mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan.

​Kenyataannya, BPK menemukan bahwa:

  1. Kepala Dinas PUPR (PA) kurang optimal dalam mengawasi anak buahnya.
  2. PPK dan PPTK terbukti tidak cermat dalam memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan.
  3. Penyedia Jasa (PT APR) dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi volume yang telah disepakati.

“Dosa” Administrasi yang Berujung Setoran Dadakan

​Setelah borok ini diklarifikasi pada April 2025, barulah pihak penyedia jasa “panas dingin”. Untuk menghindari sanksi administratif yang lebih berat atau jeratan hukum yang lebih dalam, PT APR terburu-buru menyetorkan kembali uang sebesar Rp135.931.000,00 ke Kas Daerah pada 13 Mei 2025.

​Meskipun uang telah dikembalikan, publik kini menuntut pertanggungjawaban moral. Pengembalian uang tidak serta merta menghapus fakta bahwa kualitas jalan yang diterima masyarakat Karawang mungkin tidak sesuai dengan standar yang dibayar oleh pajak mereka.

Rekomendasi Tajam: Bukan Sekadar Teguran

​Atas temuan ini, Bupati Karawang didesak untuk bertindak tegas. Bukan hanya memerintahkan pengembalian uang, tetapi juga mengevaluasi kinerja pejabat di Dinas PUPR yang membiarkan “aspal sunatan” ini lolos dari pantauan.

​Rencana aksi selama 60 hari ke depan kini menjadi sorotan. Akankah ini menjadi momentum bersih-bersih di Dinas PUPR, ataukah praktik pengurangan volume akan terus menjadi “penyakit menahun” dalam proyek-proyek infrastruktur di Karawang?

(Am)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!