BANYUASIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 tidak memadai dan penuh kejanggalan.
Dari total anggaran belanja barang dan jasa DLH senilai Rp11,40 miliar, realisasi hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp7,18 miliar. Di dalamnya, terdapat alokasi Rp1,83 miliar untuk pembelian BBM kendaraan operasional. Namun, hasil uji petik BPK menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban BBM pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah B3, serta Bidang RTH tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
BPK mencatat sejumlah indikasi manipulasi, antara lain:
Bukti pembelian berbeda dengan struk asli SPBU (jenis kertas, format huruf, hingga nomor transaksi ganda).
Tercatat nama operator SPBU fiktif yang ternyata tidak bekerja di stasiun pengisian tersebut.
Tidak semua pembelian BBM dilengkapi bukti, sebagian bahkan dibeli di pedagang eceran tanpa struk.
Kepala UPT dan PPTK kedapatan membuat bukti pembelian BBM dengan menyalin contoh struk SPBU.
Lebih parah lagi, pemeriksaan terhadap bukti riil pembelian dari beberapa UPT menunjukkan kondisi bukti sudah pudar sehingga tidak dapat dipastikan tanggal, jumlah, jenis BBM, hingga kendaraan yang menggunakannya.
Selain itu, analisis jarak tempuh dari 14 kendaraan pengangkut sampah yang odometernya masih berfungsi memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara jarak operasional dengan jumlah BBM yang dipertanggungjawabkan.
Temuan ini menegaskan lemahnya pengawasan internal serta membuka dugaan adanya praktik markup hingga rekayasa dokumen di lingkungan DLH Banyuasin. BPK meminta Bupati mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan penagihan pengembalian kerugian daerah dan memperbaiki tata kelola pertanggungjawaban BBM.
(red)


