BOGOR, Rajawali News– Transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara resmi melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, menyusul temuan indikasi penyimpangan anggaran yang dinilai janggal dan terstruktur.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi mendalam terhadap program Dana Desa dan Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE) Tahun Anggaran 2024–2025, ditemukan pola penggelembungan anggaran (mark-up) yang diduga telah direncanakan sejak tahap perencanaan.
“Kami tidak melihat ini sebagai kelalaian administratif belaka. Hasil audit dokumen RAPL dan verifikasi faktual di lapangan menunjukkan adanya disparitas harga yang sangat signifikan antara pagu anggaran dengan realisasi fisik,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Rincian Selisih yang Mencolok
KCBI membedah beberapa proyek yang menjadi objek investigasi, di antaranya:
– Proyek SAMISADE Kampung Cipucung (2024): Dengan pagu anggaran Rp427 juta, estimasi nilai riil pekerjaan hanya mencapai Rp235 juta. Terdapat selisih sebesar Rp192 juta (hampir 82% dari nilai riil) yang hingga kini belum terjelaskan peruntukannya.
– Proyek SAMISADE Kampung Cigarogol: Ditemukan indikasi penggelembungan harga material esensial seperti hotmix, aspal, dan agregat yang melampaui standar harga pasar wilayah Kabupaten Bogor. Potensi kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta hingga Rp94 juta.
– Proyek RAPL Tahap 1 (2025): Kembali ditemukan ketidaksesuaian harga satuan dengan estimasi selisih sebesar Rp46 juta.
Modus Operandi dan Ultimatum
Agus Marpaung menegaskan bahwa terdapat dua modus utama yang teridentifikasi: penetapan pagu anggaran yang tidak rasional serta manipulasi harga satuan material di atas standar kewajaran.
“Dana Desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan, bukan ajang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Pola-pola seperti ini mencederai semangat otonomi desa,” tegasnya.
Sebagai bentuk langkah persuasif namun tegas, LSM KCBI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Mekarsari. Pihak desa diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memberikan penjelasan tertulis yang akuntabel.
Langkah Hukum Menanti
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons kooperatif atau itikad baik dari pihak Pemerintah Desa, KCBI memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Laporan resmi akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika klarifikasi tidak memuaskan atau tidak digubris, jalur hukum adalah langkah konstitusional kami demi menjaga uang negara,” tutup Agus.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Mekarsari untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan informasi.
(red)


