Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

BPK Temukan Belanja Konsumsi Rapat di Sekretariat Daerah Banyuasin Rp333 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

BANYUASIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp333.246.200,00.

Dalam pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa, diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuasin menganggarkan belanja konsumsi rapat sebesar Rp11,29 miliar dan per 31 Oktober 2023 telah direalisasikan Rp8,91 miliar atau 78,92%. Namun hasil uji petik BPK menunjukkan sejumlah permasalahan, di antaranya:

1. Pengadaan tidak melalui Pejabat Pengadaan.
Belanja makanan dan minuman dilakukan melalui tiga penyedia, yakni CV GDP, CV Ap, dan CV CAl. Faktanya, penunjukan dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi.

2. Penyedia tidak sesuai klasifikasi izin usaha.
Dua dari tiga penyedia memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41011–42211, yaitu bidang konstruksi, bukan jasa makanan dan minuman. Seluruh pesanan pun dipenuhi oleh pihak ketiga (catering) yang tidak tercatat dalam kontrak resmi.

3. Bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya.
Terdapat selisih harga antara pertanggungjawaban dengan daftar harga dari penyedia catering sebesar Rp304.021.200,00.

4. Harga melampaui standar biaya daerah.
Beberapa pertanggungjawaban konsumsi rapat melebihi standar biaya yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 180 Tahun 2022, dengan total kelebihan sebesar Rp29.225.000,00.

 

Atas temuan ini, BPK menilai bahwa pengadaan dan pertanggungjawaban belanja konsumsi rapat tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

BPK merekomendasikan agar Bupati Banyuasin memerintahkan Sekretaris Daerah dan PPK terkait untuk memperbaiki mekanisme pengadaan, memastikan kesesuaian izin usaha penyedia, serta mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!