OKU TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya permasalahan serius dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.11/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK mencatat bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada sebelas SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp4.732.292.727,00.
Temuan tersebut meliputi adanya perjalanan dinas fiktif, kelebihan hari perjalanan, kelebihan biaya penginapan, hingga nota pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan. Dari total nilai itu, baru sekitar Rp1.118.666.714,00 yang telah dikembalikan ke Kas Umum Daerah. Masih terdapat sisa Rp3.613.626.013,00 yang belum ditindaklanjuti, dengan porsi terbesar pada Sekretariat DPRD OKU Timur.
Selain perjalanan dinas, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp26.362.000,00 di Sekretariat DPRD. Hal ini merupakan bagian dari total temuan sebelumnya senilai Rp77.447.450,00 pada tiga SKPD. Hingga pemeriksaan berakhir, rekomendasi BPK untuk mengembalikan dana tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BPK menegaskan agar Bupati OKU Timur segera memerintahkan kepala SKPD terkait untuk menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
(red)


