PALI –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan dan penatausahaan dana BOS di sejumlah sekolah dasar belum tertib dan rawan penyimpangan, bahkan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum bendahara sekolah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2023, disebutkan bahwa Pemkab PALI menyajikan saldo kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp216.864.350,00. Namun hasil audit pada 62 sekolah di tiga kecamatan — Tanah Abang, Penukal Utara, dan Abab — mengungkap berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan dana BOS.
Di SDN 11 Penukal Utara dan SDN 9 Abab, pencatatan Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan nota dan bukti pembelian sebenarnya. Kedua sekolah tersebut mengakui ketidaksesuaian tersebut dan menyatakan siap menyetor kelebihan pembayaran ke rekening sekolah. Meskipun sebagian kecil dana telah dikembalikan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp967.500,00 yang belum disetor.
Lebih parah lagi, di SDN 12 Tanah Abang, BPK menemukan fakta mengejutkan. Bendahara BOS tahun 2023 mengaku bahwa dana BOS senilai Rp130.174.000,00 telah habis digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. Bahkan sebagian dana tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Tak hanya itu, setelah pergantian bendahara di tahun 2024, dana BOS tahap I senilai Rp54.000.000,00 yang baru masuk ke rekening sekolah juga diambil oleh bendahara lama tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
Oknum tersebut bisa menarik uang karena masih mengetahui akun bank kepala sekolah, sehingga pencairan dana bisa dilakukan tanpa izin resmi.
BPK juga menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2023 tidak pernah disampaikan oleh sekolah kepada Tim Verifikator. Ironisnya, meski dokumen pertanggungjawaban absen, pencairan dana BOS tetap dilakukan selama sekolah menginput data ke aplikasi ARKAS, menandakan lemahnya sistem kontrol dari Dinas Pendidikan.
Temuan ini menunjukkan celah besar dalam pengawasan dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, justru dikorupsi secara terang-terangan oleh oknum internal sekolah.
BPK menilai kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Tim Verifikator BOS dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Bupati PALI dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah yang menyentuh langsung kehidupan siswa-siswi di pelosok daerah.
(red)


