Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Uang Rakyat Menguap di Rumah Dewan: BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp498 Juta di DPRD Ban

Banyuasin –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada para anggota dewan yang mencapai Rp498.336.300,00.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023, yang menyoroti ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil audit, pada periode Januari hingga Mei 2023, pembayaran tunjangan perumahan masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022, dengan besaran Rp13.959.000,00 per bulan, jauh di atas ketentuan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 sebesar Rp8.375.400,00 per bulan.
Selisih pembayaran tersebut mengakibatkan potensi kerugian daerah hingga Rp972.942.300,00, di mana baru Rp474.606.000,00 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, Rp498.336.300,00, masih belum dikembalikan.

BPK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur standar tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan standar sewa rumah negara.

Kelalaian dalam pengelolaan keuangan ini disebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD Banyuasin selaku Pengguna Anggaran (PA) yang tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku saat memproses pembayaran tunjangan.
Akibatnya, bukan hanya terjadi kelebihan bayar, namun juga terjadi lebih saji pada laporan belanja pegawai sebesar Rp688.178.700,00.

Bupati Banyuasin dikabarkan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi agar Sekretaris DPRD segera memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran ke Kas Umum Daerah (KUD).

Meski demikian, hingga kini publik masih menunggu transparansi penuh dari Sekretariat DPRD Banyuasin, termasuk siapa saja anggota dewan yang menerima kelebihan pembayaran tersebut serta mekanisme pengembalian dana ke kas daerah.

Langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi menjadi ujian penting, mengingat kasus ini menyinggung langsung pengelolaan hak keuangan para wakil rakyat, yang semestinya menjadi contoh integritas dalam tata kelola keuangan publik.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!