Oki, Rajawalinews.online
Pengadaan Sewa Papan Bunga pada Enam SKPD Membebani Keuangan Daerah
Pemkab OKI merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan
Cetak dan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan per 31 Oktober 2025
masing-masing sebesar Rp7.333.327.940,00 dan Rp1.457.800.973,00. Hasil
pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut menunjukkan bahwa
terdapat enam SKPD merealisasikan belanja untuk sewa papan bunga sebesar
Rp102.723.000,00 dengan perincian sebagai berikut.
Masing-masing SKPD merealisasikan besaran belanja untuk sewa papan bunga
berdasarkan standar harga satuan Kabupaten OKI yaitu sebesar Rp750.000,00/buah.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pengadaan sewa
papan bunga dipergunakan untuk ucapan berduka cita, pelantikan pejabat instansi
vertikal dan organisasi luar pemerintah, dan pernikahan yang bersifat pribadi dari
Pimpinan dan Kepala SKPD.
Pengadaan sewa papan bunga tersebut belum sesuai dengan asas kepatutan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 pada poin 3 disebutkan bahwa seluruh penyelenggara negara agar tidak memberikan karangan bunga kepada
atasan atau kepada pejabat pemerintah.
Hasil permintaan keterangan kepada Tim Penyusunan Standar Harga Satuan Kabupaten OKI TA 2025 diketahui bahwa pencantuman standar biaya barang dan jasa dalam SuratKeputusan Bupati OKI tentang Standar Harga Satuan di antaranya berdasarkan usulan dari SKPD.
Kemudian, untuk standar harga satuan sewa papan bunga sebesar
Rp750.000,00/buah telah dicantumkan sejak Tahun 2021. Namun, pencantuman
tersebut tidak didukung dengan kertas kerja yang memadai sehingga tim teknis tidak
dapat menelusuri SKPD yang mengusulkan standar harga satuan sewa papan bunga.
Kabid Aset Daerah BPKAD selaku Sekretaris Tim Penyusunan Standar Harga Satuan
mengakui bahwa belum optimal dalam melakukan verifikasi atas pencantuman sewa papan bunga di Standar Harga Satuan Kabupaten OKI.
Tim teknis hanya melakukan kompilasi dan pengelompokan kode barang, spesifikasi, dan harga satuan dari usulan-usulan barang yang disampaikan oleh SKPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana
pada poin 3 menyatakan bahwa seluruh penyelenggara negara agar tidak
memberikan karangan bunga kepada atasan atau kepada pejabat pemerintah.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp102.723.000,00; dan
b. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak dan Belanja Jasa
Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan tidak mencerminkan kepatutan serta tidak
memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPKAD selaku Ketua Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten OKI
belum optimal dalam melaksanakan verifikasi atas usulan satuan harga barang dan
jasa dari SKPD;
b. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemdes, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanahan selaku PA kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan belanja di lingkungan kerjanya; dan
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam merencanakan dan
merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak dan Belanja
Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala
Dinas Pemdes, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas
Pertanahan menyatakan bahwa sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemdes, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala
Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanahan untuk:Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan cetak dan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan di satuan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan PPTK untuk memedomani ketentuan terkait belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor- bahan cetak dan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah dimuat dalam
rencana aksi.
Red.


