ANGGARAN BELANJA BBM DLH KAB BEKASI MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK UANG NEGARA
Bekasi, rajawalinews.online
Ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali Memburu atau diburu, Jangan pernah takut dengan pejabat rampok uang negara. Lanjut Ali Sopyan dengan Nada lantang mengatakan Kabupaten Bekasi surganya pejabat rampok pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,0 0LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai 93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai 80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.
a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;
b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan
c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;
2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan
3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.
b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.
a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yanmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus untuk kegiatan pengelolaan sampah;
b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;
c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan
d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:
a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;
b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan
d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada dua penyedia berikut.
a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2 Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan
b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31 Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesarRp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah sebagai berikut.
Red.


