Diduga Anggaran Pemkab Lahat Digrogoti Tikus Nakal Banyak Yang Tidak Sesuai Ketentuan
Lahat, rajawalinews.online
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Lahat Tahun 2023,BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lahat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2005 – 2023.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Lahat terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal berikut:
Menetapkan Petugas Pemungut pajak/retribusi daerah dengan Peraturan Bupati;
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD selaku BUD untuk menetapkan kebijakan atas SKPD yang belum terdapat Bendahara Penerimaan;
c. Menginstruksikan 57 Kepala SKPD yang masih menggunakan presensi manual untuk mengusulkan penganggaran belanja pengadaan fingerprint;
d. Merevisi Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD untuk menyesuaikan besaran tunjangan perumahan berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan;
e. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Kesehatan,Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala BKPSDM, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perikanan, Kepala DLH, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perhubungan, dan Camat Pulau Pinang untuk menginstruksikan PPTK SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Belanja Barang dan Jasa sesuai kondisi senyatanya;
f. Merevisi Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
g. Memerintahkan Inspektur untuk memerintahkan PPTK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa;
h. Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dispora untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan hibah;
i. Memerintahkan memproses potensi kelebihan pembayaran pekerjaan CV KPN sebesar Rp482.116.399,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
j. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp74.798.213,84 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
k. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses denda keterlambatan sebesar Rp1.168.381.457,65 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
l. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian BMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2022 antara lain adalah:
a. Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Belum Sesuai Ketentuan;
b. Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Kabupaten Lahat Belum Sesuai Ketentuan;
c. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp6.723.726.543,99; dan
d. Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Kabupaten Lahat Belum Memadai.
Red.


