Rabu, September 9, 2026
spot_img

AIR SUBSIDI DIUBAH JADI UANG PANAS! Sekda Lama Beri Arahan Belanja Lewat Orang Luar, Plt. Setuju, Nota Tidak Sah!

RAJAWALI.NEWS | BANYUASIN – Sebuah skandal pengadaan barang jasa yang mencoreng martabat institusi legislatif daerah kembali terungkap di Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat DPRD Banyuasin telah melakukan pembelian air tangki senilai Rp90 juta lebih mahal dari harga pasar melalui perantara ilegal berupa seorang wartawan lokal.

Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Ini adalah modus penipuan terselubung yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPTK), mantan Sekretaris DPRD, dan pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki legalitas sebagai penyedia jasa. Uang negara digelembungkan, nota pertanggungjawaban dipalsukan atas nama orang lain, dan tersangka kunci justru “menghilang” saat pemeriksaan berlangsung.

Fakta Lapangan: Calo Wartawan, Nota Fiktif, Harga Gelembung

Iklan Sponsor

Dokumen pemeriksaan BPK merinci pelanggaran berlapis yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD:

Pengadaan Lewat Calo, Bukan Penyedia Resmi:
PPTK Belanja Tagihan Air mengakui memesan air tangki bukan kepada penyedia resmi yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan melalui Sdr. Ap, seorang wartawan Banyuasin yang tidak memiliki usaha jasa air tangki. Transaksi ini dilakukan berdasarkan “arahan” mantan Sekretaris DPRD (Sdr. SPe) dan disetujui oleh Plt. Sekretaris DPRD saat ini. Harga yang disepakati dengan calo adalah Rp500.000/tangki, jauh di atas harga pasar yang hanya berkisar Rp300.000–Rp350.000/tangki.

SPJ Cacat Hukum & Nota Palsu:
Yang lebih mengerikan, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampirkan bukan kuitansi resmi dari penyedia air BWe, melainkan kuitansi pembelian atas nama RAi yang tidak pernah ditandatangani oleh penyedia sah. Penyedia resmi BWe bahkan tidak pernah menandatangani nota tersebut. Ini berarti negara membayar tagihan fiktif berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah secara material maupun formal, melanggar Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.

Tersangka Kunci “Menghilang”, Uang Kembali Tapi Jejak Belum Bersih:
Meskipun kelebihan pembayaran sebesar Rp90.000.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah pada 14 Januari 2026, proses hukum belum tuntas. PPTK tidak mampu menghadirkan Sdr. Ap untuk dimintai keterangan lebih lanjut saat pemeriksaan. Ketidakhadiran saksi/pelaku kunci ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan, intimidasi, atau penghapusan jejak untuk menutupi siapa sebenarnya penerima selisih harga Rp150.000/tangki tersebut.

Kondisi ini jelas melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya prinsip persaingan sehat dan larangan pemborosan keuangan negara. Pejabat yang menandatangani SPJ cacat juga bertanggung jawab pribadi atas kebenaran material dokumen tersebut.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Penipuan Berkedok Kebutuhan Dinas!”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menyatakan bahwa kasus ini melampaui batas kelalaian administratif dan masuk ranah tindak pidana korupsi/penggelapan.

“Ini bukan lagi soal salah pilih vendor atau harga yang kurang kompetitif,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika seorang pejabat negara membeli kebutuhan dinas lewat calo wartawan, menggunakan nota palsu atas nama orang ketiga, dan harga digelembungkan Rp90 juta, itu adalah red flag terbesar. Publik berhak tahu: apakah uang pajak rakyat benar-benar untuk memenuhi kebutuhan air gedung DPRD, atau hanya menjadi alat transfer kekayaan ilegal? Menciptakan transaksi fiktif lewat perantara tidak sah adalah definisi murni dari penipuan terhadap negara!”

Ali Sofyan menambahkan, pengembalian uang Rp90 juta tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi. “Uang kembali itu wajib, tapi itu bukan tiket bebas dari jerat hukum. Jika PPTK tidak bisa menghadirkan saksi kunci, apakah ada konspirasi untuk melindungi seseorang? Jangan biarkan ‘pengembalian dana’ menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan pidana!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Usut Tuntas, Jangan Hanya Kembalikan Uang!

Rajawali News Grup menuntut langkah konkret yang melampaui rekomendasi administratif BPK:

Penyelidikan Pidana Khusus oleh Polresta Banyuasin & Kejari: Kami mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status saksi/tersangka bagi PPTK, Plt. Sekretaris DPRD, dan mantan Sekretaris DPRD (Sdr. SPe). Lakukan pencarian paksa terhadap Sdr. Ap sebagai saksi kunci/pelaku penerimaan dana selisih harga.

Audit Forensik Dokumen SPJ: Periksa keaslian kuitansi atas nama RAi, telusuri aliran dana dari rekening bendahara ke Sdr. Ap, dan identifikasi apakah ada pola serupa di SKPD lain. Jangan hanya fokus pada satu transaksi ini.

Sanksi Administratif Berat & Pencabutan Hak: KPA dan PPTK yang terlibat harus dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Mereka yang terbukti menggunakan nota palsu dan perantara ilegal tidak layak lagi memegang jabatan pengelola keuangan.

Transparansi Total Proses Pengadaan Air: Terbitkan SOP ketat yang mewajibkan pengadaan air tangki hanya melalui penyedia terdaftar dengan verifikasi lapangan. Hapus praktik “pesan lewat kenalan/wartawan” yang membuka celah korupsi.

Skandal air tangki di Sekretariat DPRD Banyuasin adalah cermin rapuhnya integritas pengadaan barang jasa di tingkat eksekutif dan legislatif. Jika aparat pengawas internal dan penegak hukum hanya满足于 pengembalian dana tanpa menjerat pelakunya, maka budaya “belanja lewat calo” akan terus berkembang biak.

Rajawali News akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami tunggu tindakan tegas dari Bupati Banyuasin, Kapolda Sumsel, dan Kejati Sumsel. Jangan biarkan institusi wakil rakyat jadi sarang penipuan berkedok pelayanan publik!

(Tim Investigasi Rajawali News)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!