RAJAWALI.NEWS | PURWAKARTA – Sebuah temuan yang menyayat hati sekaligus memalukan kembali mencoreng wajah integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa Pemkab Purwakarta telah secara membabi buta mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp92.958.986,00 kepada tujuh guru ASN yang telah meninggal dunia.
Ini bukan sekadar kesalahan input data atau keterlambatan update sistem. Di balik angka-angka tersebut, tersimpan fakta mengerikan tentang kelumpuhan fungsi verifikasi dan pengendalian internal di lingkungan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait. Sementara para guru berkorban mendidik generasi bangsa hingga napas terakhir, birokrasi justru “membayar gaji arwah” karena malas mengecek status kepegawaian. Ironisnya, meski ahli waris telah mengembalikan sebagian besar dana, masih ada sisa Rp4.449.025,00 yang mengambang atas nama guru CM di SDN 3 Tegal Munjul, bukti nyata bahwa masalah ini belum tuntas.
Fakta Lapangan: Bayar Gaji Mayat, Verifikasi Nol, Negara Rugi
Dokumen pemeriksaan BPK merinci kegagalan berlapis dalam rantai pembayaran tunjangan profesi:
Tujuh Guru Meninggal, TPG Tetap Cair:
Hasil cross-check data BKPSDM membuktikan bahwa dari 21 guru bersertifikat yang pensiun karena meninggal dunia, tujuh di antaranya masih menerima TPG setelah wafat. Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dan Permen Dikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pembayaran tunjangan harus dihentikan pada bulan berikutnya setelah kematian dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Namun, aturan ini diabaikan total oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran. Mereka membayar tanpa memverifikasi apakah penerima manfaat masih hidup atau tidak.
Pengembalian Dana Tidak Tuntas, Sisa Rp4,4 Juta Menggantung:
Meskipun ahli waris telah menyetorkan kembali Rp88.509.961,00 ke Kas Daerah (divalidasi BUD), proses pertanggungjawaban belum selesai. Kelebihan bayar sebesar Rp4.449.025,00 atas nama guru CM di SDN 3 Tegal Munjul belum dikembalikan. Ditambah kelebihan pembayaran gaji pokok sebesar Rp1.260.000,00, total kerugian negara mencapai Rp5.709.025,00. Ketidaklengkapan pengembalian ini menunjukkan lemahnya eksekusi tindak lanjut dan kurangnya ketegasan dalam penagihan piutang daerah.
PA dan PPK Tidur Saat Uang Negara Bocor:
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) gagal melaksanakan pengawasan memadai. PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi dokumen pembayaran gaji secara seksama. Bendahara Pengeluaran juga tidak memedomani ketentuan penghentian tunjangan. Akibatnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan guru aktif, malah bocor ke rekening ahli waris atau tertahan sebagai piutang macet.
Kondisi ini jelas melanggar PP Nomor 7 Tahun 1977 jo. PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, serta berbagai peraturan teknis penghentian tunjangan. Lebih parah lagi, ini mencederai marwah profesi guru yang seharusnya dihormati bahkan setelah tiada.
Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Penghinaan Terhadap Almarhum dan Uang Rakyat!”
Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai kasus ini melampaui batas kelalaian administratif dan masuk ranah ketidakpedulian birokrasi terhadap hak-hak dasar ASN serta akuntabilitas keuangan.
“Ini bukan lagi soal telat update data,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketapa tujuh guru yang telah berpulang masih ‘dibayari’ tunjangan profesi, itu adalah red flag terbesar. Publik berhak tahu: apakah Dinas Pendidikan benar-benar menghargai jasa almarhum, atau hanya menganggap mereka sebagai baris data di spreadsheet yang bisa dimanipulasi? Membayar gaji orang mati adalah bentuk penghinaan terhadap martabat guru dan pemborosan uang rakyat yang tidak bisa ditoleransi!”
Ali Sofyan menambahkan, pengembalian dana oleh ahli waris tidak menghapus dosa kelalaian pejabat. “Keluarga almarhum sudah beritikad baik mengembalikan uang, tapi kenapa sisa Rp4,4 juta masih menggantung? Apakah ada kesulitan teknis atau memang sengaja dibiarkan? Jangan biarkan ‘pengembalian dana’ menjadi alasan untuk menutup mata pada akar masalah sistemik!” tanyanya retoris.
Tuntutan Tegas: Selesaikan Sisa Tagihan & Perbaiki Sistem Data!
Rajawali News Grup menuntut langkah konkret yang melampaui rekomendasi administratif BPK:
Penyelesaian Segera Sisa Piutang Rp4,4 Juta: Bupati Purwakarta wajib memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 3 Tegal Munjul untuk segera menagih dan menyetorkan sisa kelebihan bayar TPG atas nama guru CM. Berikan tenggat waktu maksimal 14 hari kerja. Jika tidak mampu, ajukan mekanisme pemotongan hak waris sesuai prosedur hukum.
Integrasi Data Kependudukan & Kepegawaian Real-Time: Dinas Pendidikan dan BKPSDM harus membangun sistem terintegrasi dengan Disdukcapil. Setiap kali ada laporan kematian, sistem pembayaran gaji dan tunjangan harus otomatis terkunci (auto-block) dalam 24 jam. Manusia bisa lupa, sistem komputer tidak boleh.
Audit Total Pembayaran Gaji/Tunjangan TA 2024-2025: Inspektorat Daerah wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SKPD, bukan hanya Dinas Pendidikan. Pastikan tidak ada lagi “gaji hantu” atau tunjangan fiktif lainnya. Temuan serupa harus ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin berat bagi PPK dan Bendahara yang lalai.
Sosialisasi & Sanksi Tegas: Lakukan pembinaan intensif bagi seluruh bendahara dan PPK mengenai prosedur penghentian tunjangan akibat kematian. Bagi yang terbukti lalai berulang kali, berikan sanksi administratif sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Jangan biarkan kelalaian ini dianggap remeh.
Pembayaran TPG kepada guru meninggal di Purwakarta adalah cermin rapuhnya sistem manajemen ASN daerah. Jika aparat pengawas internal terus membiarkan praktik “bayar gaji mayat” ini berlanjut, maka kepercayaan publik terhadap kemampuan Pemkab Purwakarta mengelola dana pendidikan akan hancur lebur.
Rajawali News akan terus memantau realisasi pengembalian sisa dana dan perbaikan sistem. Kami tunggu komitmen nyata dari Bupati Purwakarta dan Kepala Dinas Pendidikan. Jangan biarkan keringat almarhum guru dijadikan alat korupsi pasif oleh birokrasi yang tidur!
(Tim Investigasi Rajawali News)


