RAJAWALI.NEWS | PURWAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Purwakarta Tahun Anggaran 2025 mengungkap kelemahan fatal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada Sekretariat DPRD. Hasil audit menunjukkan terjadinya pencairan ganda atas perjalanan dinas yang sama senilai Rp127.897.600,00, sebuah anomali yang seharusnya tidak terjadi jika fungsi verifikasi dan pengendalian internal berjalan sebagaimana mestinya.
Temuan ini bukan indikasi langsung tindak pidana korupsi, melainkan bukti nyata kelumpuhan sistem pengawasan internal. Berdasarkan laporan BPK, penyebab utamanya adalah ketiadaan mekanisme kendali pencatatan terhadap setiap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau permintaan pembayaran yang masuk. Akibatnya, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki basis data untuk memeriksa apakah suatu transaksi telah pernah diproses sebelumnya.
Fakta Lapangan: Verifikasi Hilang, Uang Negara Bocor Lewat Celah Administratif
Dokumen pemeriksaan BPK merinci kegagalan berlapis dalam rantai pengelolaan belanja perjalanan dinas:
Tidak Ada Database Transaksi: PPTK Bagian Keuangan memproses pengajuan pembayaran hanya berdasarkan dokumen fisik yang diterima, lalu meneruskannya ke Bendahara Pengeluaran dalam bentuk rekapitulasi. Tanpa sistem pencatatan digital atau buku kontrol yang memadai, mustahil bagi bendahara untuk mendeteksi duplikasi pembayaran secara real-time.
Pelanggaran Terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019: Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPK wajib melakukan verifikasi SPP beserta bukti kelengkapannya, sementara Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan wajib meneliti kelengkapan dokumen. Dalam kasus ini, kedua fungsi tersebut gagal dijalankan secara efektif.
Realisasi Anggaran Tidak Valid: Adanya pencairan ganda menyebabkan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp13,6 miliar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Angka ini mengandung unsur kelebihan bayar yang harus dikoreksi agar laporan keuangan daerah tetap akuntabel.
Meskipun Sekretariat DPRD telah mengembalikan dana sebesar Rp127.897.600,00 ke Kas Daerah (dilengkapi STS dan validasi BUD), kerusakan integritas sistem telah terjadi. Uang negara sempat keluar dua kali karena manusia dan prosedur yang rapuh.
Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Bukti Kegagalan Manajemen Keuangan Daerah!”
Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menekankan bahwa masalah ini melampaui sekadar kesalahan individu. Ia menilai ini adalah cerminan dari lemahnya budaya akuntabilitas di lingkungan legislatif daerah.
“Ini bukan sekadar salah hitung atau kelalaian sesaat,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika sebuah instansi setingkat Sekretariat DPRD tidak memiliki kendali dasar atas arus kas pengeluaran, itu adalah red flag besar bagi tata kelola pemerintahan. Publik berhak bertanya: jika uang Rp127 juta saja bisa cair ganda karena tidak ada verifikasi, bagaimana kita bisa yakin anggaran miliaran rupiah lainnya dikelola dengan hati-hati? Transparansi dan pengendalian internal bukan opsi, tapi kewajiban mutlak!”
Ali Sofyan menambahkan, pengembalian uang bukanlah akhir dari tanggung jawab. “Mengembalikan uang yang salah bayar itu wajib, tapi memperbaiki sistem agar tidak terulang lagi itulah yang sesungguhnya dituntut rakyat. Jangan biarkan ‘sistem manual’ dan ‘tidak ada kendali’ menjadi alasan abadi bagi kebocoran anggaran!” tanyanya retoris.
Tuntutan Konstruktif: Perbaiki Sistem, Jangan Hanya Kembalikan Uang!
Rajawali News Grup, sesuai semangat Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan edukasi dan kontrol sosial, menuntut langkah perbaikan sistemik:
Digitalisasi Proses Verifikasi SPPD: Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) wajib segera menerapkan sistem pencatatan elektronik atau database terpusat untuk seluruh permintaan pembayaran. Manusia bisa lupa, tapi sistem komputer tidak akan memproses transaksi ganda jika didesain dengan benar.
Penegakan SOP Sesuai PP 12/2019: Kepala Bagian Umum (PPK), PPTK, dan Bendahara Pengeluaran harus kembali dibekali pemahaman mendalam tentang tugas dan wewenang mereka. Verifikasi bukan formalitas, tapi benteng pertahanan uang negara.
Audit Internal Berkala: Inspektorat Daerah atau unit pengawas internal Sekretariat DPRD harus melakukan pemeriksaan berkala (bukan hanya menunggu audit BPK tahunan) untuk mendeteksi anomali sejak dini.
Evaluasi Kinerja Berbasis Kepatuhan: Penilaian kinerja pejabat pengelola keuangan harus mencakup indikator kepatuhan terhadap prosedur verifikasi dan pengendalian, bukan hanya capaian serapan anggaran.
Kebocoran Rp127 juta di Sekretariat DPRD Purwakarta adalah pelajaran mahal. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat celah sistemik yang begitu jelas, maka kepercayaan publik terhadap kemampuan lembaga wakil rakyat dalam mengelola uang rakyat akan terus terkikis.
Rajawali News akan terus memantau implementasi rekomendasi BPK. Kami tunggu komitmen nyata dari Bupati Purwakarta dan Sekretaris DPRD untuk membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari celah penyalahgunaan.
(Tim Investigasi Rajawali News (


