Selasa, September 8, 2026
spot_img

ATURAN DIINJAK-INJAK DEMI KENYAMANAN PEJABAT! Pencairan DO Pimpinan DPRD Cacat Hukum,

RAJAWALI.NEWS | BANGGAI LAUT – Sebuah skandal pengelolaan keuangan daerah yang mencoreng martabat institusi legislatif kembali terendus di Kabupaten Banggai Laut. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD dilakukan secara serampangan, tanpa pakta integritas, tanpa laporan penggunaan, dan hanya bermodalkan tanda terima uang belaka.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap potensi penyalahgunaan anggaran negara. Ketika aturan mewajibkan pertanggungjawaban berbasis bukti sah dan pakta integritas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD justru mengaku “tidak tahu aturan”. Akibatnya, puluhan juta rupiah uang rakyat mengalir deras ke rekening pimpinan dewan setiap awal bulan, tanpa ada mekanisme kontrol yang memastikan uang tersebut benar-benar digunakan untuk operasional dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Fakta Lapangan: Aturan Diabaikan, Uang Cair Bebas, Kontrol Nol

Iklan Sponsor

Dokumen pemeriksaan BPK merinci pelanggaran berlapis yang terjadi dalam mekanisme pembayaran DO:

Pencairan Lumpsum 100% Melanggar Prosedur:
Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, pencairan DO seharusnya dilakukan dengan metode 80% lumpsum dan 20% berdasarkan realisasi kegiatan dengan bukti lengkap. Namun di Banggai Laut, DO dicairkan 100% di awal bulan bersamaan dengan gaji. Ketua DPRD menerima Rp37,8 juta dan dua Wakil Ketua menerima total Rp45,36 juta (periode Jan-Sept 2025) tanpa melalui tahapan verifikasi ketat. Uang diberikan begitu saja, seolah-olah menjadi hak mutlak tanpa kewajiban pertanggungjawaban.

Bukti Pertanggungjawaban Hanya “Tanda Terima”:
Yang lebih mengerikan, dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan ke bendahara hanya berupa tanda terima uang yang ditandatangani pimpinan DPRD. Tidak ada laporan rinci penggunaan dana, tidak ada kuitansi pembelian ATK atau bahan rapat, dan yang paling fatal: tidak ada Pakta Integritas. Padahal, Pasal 11 dan 13 Permendagri 62/2017 secara eksplisit mewajibkan pakta integritas sebagai jaminan bahwa dana digunakan sesuai peruntukan. Tanpa pakta ini, status hukum penggunaan dana menjadi ambigu dan rawan dikategorikan sebagai penggelapan.

Alibi “Tidak Tahu Aturan” dari Pejabat Keuangan:
Saat dimintai konfirmasi, PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dengan enteng menyatakan mereka tidak mengetahui ketentuan tentang pakta integritas dan mekanisme 80:20. Pernyataan ini sangat memalukan bagi seorang pejabat yang memegang amanah pengelolaan keuangan daerah. Ketidaktahuan terhadap aturan dasar pengelolaan DO menunjukkan lemahnya kompetensi dan integritas para pengelola anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD. Jika mereka “buta aturan”, siapa yang menjamin uang negara tidak bocor ke kantong pribadi?

Kondisi ini jelas melanggar Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 11, 12, dan 13, yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pakta integritas. Risiko terbesar dari praktik ini adalah dana operasional berubah fungsi menjadi tunjangan tambahan terselubung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara material.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Penggelapan Berkedok Hak!”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menyatakan bahwa kasus ini melampaui batas kelalaian administratif dan masuk ranah ketidakpedulian birokrasi terhadap prinsip good governance.

“Ini bukan lagi soal lupa melampirkan kuitansi,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika seorang PPK dan Bendahara mengaku ‘tidak tahu’ bahwa Dana Operasional harus ada pakta integritas dan laporan penggunaan, itu adalah red flag terbesar. Publik berhak tahu: apakah uang Rp83 juta tersebut benar-benar untuk membeli kertas, tinta, dan konsumsi rapat, atau hanya menjadi ‘uang saku’ ekstra bagi pimpinan dewan? Mencabut kewajiban pertanggungjawaban adalah pintu gerbang menuju korupsi pasif!”

Ali Sofyan menambahkan, alibi “tidak tahu aturan” tidak bisa diterima dari seorang pejabat negara. “Jika Anda tidak mampu membaca dan memahami Permendagri yang menjadi panduan kerja Anda, maka Anda tidak layak memegang jabatan tersebut. Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi tameng bagi pemborosan uang rakyat!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Sanksi Berat Bagi Pengelola!

Rajawali News Grup menuntut langkah konkret yang melampaui rekomendasi administratif BPK:

Audit Forensik Penggunaan DO 5 Tahun Terakhir: Inspektorat Daerah wajib memeriksa ulang seluruh pencairan DO Pimpinan DPRD sejak tahun-tahun sebelumnya. Apakah pola “tanda terima saja” ini sudah berlangsung lama? Jika ya, berapa total nilai dana yang tidak terpantau penggunaannya? Lakukan verifikasi fisik terhadap barang/jasa yang seharusnya dibeli dengan dana DO.

Sanksi Disiplin Berat bagi PPK & Bendahara: Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran yang mengaku “tidak tahu aturan” harus dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Ketidakkompétenan dalam mengelola uang negara adalah pelanggaran berat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat teguran.

Penerapan Pakta Integritas Wajib & Real-Time Reporting: Sekretaris DPRD wajib menerbitkan SOP baru yang mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas sebelum pencairan. Selain itu, terapkan sistem pelaporan digital di mana pimpinan DPRD wajib mengunggah foto/bukti pengeluaran harian/mingguan sebagai syarat pencairan bulan berikutnya.

Pengembalian Dana yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan: Jika setelah audit ditemukan bahwa dana DO digunakan untuk keperluan pribadi (bukan operasional dinas), maka pimpinan DPRD yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah plus denda administrasi.

Penyalahgunaan mekanisme Dana Operasional di DPRD Banggai Laut adalah cermin rapuhnya integritas pengawasan internal di lembaga wakil rakyat. Jika aparat pengawas internal terus membiarkan praktik “cair tanpa bukti” ini berlanjut, maka kepercayaan publik terhadap kemampuan DPRD dalam mengawasi eksekutif akan hancur lebur. Bagaimana mungkin mereka mengawasi orang lain, jika mengurus uang sendiri saja berantakan?

Rajawali News akan terus memantau realisasi rekomendasi BPK dan tindakan disipliner terhadap pejabat lalai. Kami tunggu komitmen nyata dari Bupati Banggai Laut dan Ketua DPRD. Jangan biarkan uang operasional jadi alat legitimasi gaya hidup mewah pejabat di atas penderitaan rakyat!

(Tim Investigasi Rajawali News)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!