Banggai Laut Rajawali News— Di tengah ketatnya ruang gerak anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut justru mempertontonkan tata kelola keuangan yang rapuh. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap skandal pembayaran Belanja Honorarium senilai total Rp1,73 miliar yang tak sesuai ketentuan—sebuah cerminan nyata akumulasi kelalaian dan pemborosan uang rakyat hingga September 2025.
Praktik penggerogotan APBD ini terungkap saat BPK melakukan uji petik terhadap 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari total realisasi Belanja Jasa Kantor yang mencapai Rp39,48 miliar, auditor menemukan pola pembagian honorarium yang kerap menabrak regulasi Standar Biaya Umum (SBU) hingga Peraturan Presiden.
Modus Honorarium: Menyulap Tugas Rutin Menjadi Proyek Tambahan
Bentuk penyimpangan paling massif ditemukan pada modus pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang pada hakikatnya merupakan tugas dan fungsi (tukin) rutin ASN. Tanpa rasa canggung, tujuh SKPD nekat mencairkan anggaran sebesar Rp1,12 miliar untuk kegiatan yang sepenuhnya berada dalam koridor kerja harian dinas.
Pola ini bekerja sangat halus: keanggotaan tim hanya diisi oleh pegawai internal dinas, tugas yang dijalankan persis sama dengan uraian fungsi rutin, dan output yang dihasilkan tak ubahnya laporan bulanan bidang. Pengakuan mengejutkan datang dari jajaran Kepala Bidang, PPTK, hingga Bendahara SKPD yang mengonfirmasi bahwa pemberian honorarium selama ini diberikan secara “kacamata kuda”—hanya mengacu pada besaran tarif tanpa memedulikan syarat sah pembentukan tim.
Aturan Dilanggar, Kas Daerah Dirugikan
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pelanggaran batas maksimal jumlah SK (surat keputusan) keanggotaan tim per bulan. Pejabat Eselon II dan III yang terikat batasan Klasifikasi II nekat menerima honorarium melebihi jatah yang diperbolehkan, menyumbang kelebihan pembayaran senilai Rp7,51 juta.
Penyimpangan semakin melebar saat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah membagikan honorarium tim sebesar Rp216,09 juta yang melibatkannya pihak di luar Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil. Pembentukan tim semacam ini terbukti menyalahi regulasi dan langsung membebani keuangan daerah secara tidak sah.
Secara keseluruhan, akumulasi kelalaian para Pejabat Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini mengakibatkan dua dampak fatal:
- Kelebihan Pembayaran: Total Rp1,52 miliar (Rp1.523.629.500,00) dana daerah melayang secara tidak sah dan wajib dikembalikan.
- Beban Keuangan Unprosedural: Anggaran sebesar Rp216,09 juta tersedot untuk membiayai tim di luar ketentuan regulasi.
Atas audit menohok ini, Bupati Banggai Laut beserta jajaran Kepala SKPD menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Langkah krusial yang kini ditagih publik adalah ketegasan pemda untuk menarik kembali uang negara sebesar Rp1,52 miliar ke Kas Daerah serta menghentikan instan seluruh skema honorarium bermasalah demi menyelamatkan sisa anggaran Banggai Laut.
(red)


