Prabumulih, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor untuk mengusut adanya penyalah gunaan wewengang jabatan yang gaya pereman pasalnya .
Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas di Kas Daerah pada
Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Sesuai Ketentuan
Kas di Kas Daerah pada Neraca merupakan saldo kas yang
pengelolaannya di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) yang
ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk rekening giro dan
rekening kas yang dipersamakan dengan Kas Daerah yang digunakan untuk
menampung penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
Neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2024 menyajikan Saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp185.610.587.872,67.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas
Daerah pada Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan hal – hal sebagai berikut.
a. Pencairan Dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dalam
Rangka Pembayaran Belanja Akhir Tahun 2024 Sebesar
Rp10.187.896.152,00
Berdasarkan pengujian atas mutasi RKUD dan register SP2D diketahui
terdapat pencairan dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dengan
nomor rekening 1514300001 dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Pada tanggal 31 Desember 2024, telah dilakukan pencairan dana dari
RKUD ke Rekening Titipan KU Surat Perintah Membayar Uang (SPMU)
sebesar Rp10.187.896.152,00 untuk pembayaran 67 tagihan kegiatan yang
dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran kepada Rekening Titipan dengan nomor surat 900/1458/BPKAD/II/2024 tanggal 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Kuasa BUD. Pencairan dana ke rekening titipan
tersebut terjadi karena kondisi dan waktu tidak memungkinkan untuk
dilakukan penerbitan SP2D kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2024
sehingga Kuasa BUD mengambil langkah untuk mencairkan dana sebesar
Rp10.187.896.152,00 tersebut dari RKUD ke rekening titipan.
2) Hasil permintaan keterangan kepada pihak Bank Sumsel Babel diketahui
bahwa Rekening Titipan KU SPMU tersebut merupakan milik Bank Sumsel Babel yang digunakan untuk menjadi rekening transitoris atas transaksi SP2D dari Pemkot yang pencairannya tidak bisa langsung
ditransfer ke Bank Lain. Rekening tersebut dibentuk sejak 18 November
2002.Tagihan atas 67 kegiatan merupakan tagihan pada enam SKPD sesuai
perincian pada tabel berikut.

Lebih lanjut, Kasi Perbendaharaan menjelaskan bahwa.
a) Terdapat Surat Permintaan Pembayaran dari Dinas Perkim dan Dinas
PUPR untuk melakukan pencairan dana ke rekening titipan yang sesuai
dengan nilai pada tabel di atas dengan surat nomor 900/4837/DPKP/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan surat nomor
600/1820/PUPR/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024; dan
b) Pengajuan tujuh SP2D Dinas Perkim yang dicairkan melalui rekening
titipan pada saat itu belum sama sekali diterima dokumen pengajuannya.
5) Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada BUD menyebutkan bahwa
pencairan dana melalui rekening titipan dilakukan atas keputusan bersama
dengan Kuasa BUD karena tingginya mobilitas di akhir Tahun 2024 yang
menyebabkan terkendala dalam melakukan pembayaran beberapa
pekerjaan yang saat itu harus segera dilakukan proses pembayarannya.
Apabila hal ini tidak dilakukan maka prosedur untuk pembayaran atas
pekerjaan yang terlambat dibayarkan tersebut akan melalui mekanisme
pengajuan Alokasi Belanja Tambahan (ABT) yang membutuhkan waktu yang terlalu lama.
6) Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim terkait keterlambatan penerbitan SPP dan SPM atas tujuh paket pekerjaan
Dinas Perkim terjadi karena pada saat akan melakukan penerbitan SPP dan SPM tidak terdapat sisa anggaran untuk pekerjaan.
Hasil kordinasi kepada
Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim dan Kabid Akuntansi BPKAD, maka
Kabid Akuntansi BPKAD menyarankan untuk merealisasikan belanja
tersebut ke kode rekening yang anggarannya masih tersisa banyak dengan
tujuan nantinya bisa dilakukan koreksi.
Namun, sampai sekarang masih
belum dilakukan koreksi belanja, dengan perincian pada tabel berikut
Dapat dilihat pada tabel di atas, dari tujuh SPM yang diterbitkan dapat
disimpulkan bahwa enam SPM sebesar Rp696.660.000,00 direalisasikan
pada akun yang salah dan satu SPM sebesar Rp80.665.000,00
direalisasikan pada akun yang seharusnya.
7) Hasil pengujian mutasi pada Rekening Titipan KU SPMU menunjukkan
bahwa 67 transaksi pembayaran yang dilakukan melalui rekening titipan
dilaksanakan pada periode rentang tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan
tanggal 10 April 2025 dengan perincian pada tabel berikut.



