Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Dana Hibah KONI dan BOS Diduga Bermasalah: NPHD Tanpa Rincian, Bukti Pertanggungjawaban Hilang, dan Celah Penyalahgunaan di Pemprov Sumsel

Palembang — Skandal keuangan kembali membayangi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Kali ini, sorotan publik mengarah pada pengelolaan Belanja Hibah di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan, yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi disalahgunakan.

Data pemeriksaan mengungkap, pada Tahun Anggaran 2024, Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp580,5 miliar, dengan realisasi Rp561,1 miliar (96,66%). Dari jumlah tersebut, hibah besar mengalir ke dua entitas utama:

KONI Provinsi Sumsel senilai Rp9,36 miliar, dan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hibah Dana BOS sebesar Rp246,77 miliar.

Namun, hasil audit atas penggunaan dana itu menunjukkan sederet pelanggaran serius.

1. NPHD KONI Sumsel Tanpa Rincian Anggaran — Celah Penyalahgunaan Terbuka Lebar

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sumsel dan KONI Provinsi Sumsel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

KONI Sumsel awalnya mengajukan proposal sebesar Rp23,69 miliar untuk 12 kegiatan operasional, tanpa rincian biaya yang jelas. Setelah diverifikasi, hanya Rp10 miliar yang disetujui, mencakup tiga program besar pembinaan dan operasional.
Namun, dalam NPHD yang ditandatangani, tidak tercantum rincian rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

Kondisi ini membuat penggunaan dana hibah tidak dapat ditelusuri secara transparan dan membuka peluang penyimpangan alokasi dana untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.

Ironisnya, pejabat terkait di Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui bahwa format NPHD yang digunakan hanyalah salinan dari provinsi lain dan belum disesuaikan dengan aturan Pergub Sumsel.
Langkah serampangan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap standar administrasi keuangan daerah.

2. Honorarium Ganda Pengurus KONI — Kelebihan Bayar yang Baru Dikembalikan Setelah Audit

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp7.275.000,00 kepada sejumlah pengurus KONI Provinsi Sumsel.
Para pengurus yang tengah melakukan perjalanan dinas ternyata tetap menerima honor harian sebagai pengurus aktif, padahal seharusnya tidak bisa menerima dua jenis pembayaran pada waktu bersamaan.

Kelebihan pembayaran ini baru dikembalikan setelah hasil pemeriksaan keluar, tepatnya pada 9 Mei 2025 — sebuah indikator lemahnya kontrol internal atas penggunaan dana hibah.

3. Dana BOS di SMA Muhammadiyah 1 Palembang — Bukti Pertanggungjawaban Hilang dan Pencatatan Tidak Sinkron

Kekacauan administrasi juga terdeteksi pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Muhammadiyah 1 Palembang.
Audit menemukan selisih pencatatan sebesar Rp16.880.759,00 antara Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pihak sekolah.

Kepala sekolah mengaku, perbedaan tersebut muncul akibat pergantian bendahara di pertengahan tahun dan rehabilitasi ruangan administrasi yang menyebabkan hilangnya sebagian dokumen penting.
Meski dana selisih telah dikembalikan ke kas daerah pada 17 Mei 2025, kejadian ini menegaskan rapuhnya tata kelola dan pengawasan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

4. Risiko Penyalahgunaan dan Kelalaian Pejabat Daerah

Secara hukum, seluruh pelanggaran ini melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, dan Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021, yang dengan tegas mewajibkan rincian penggunaan hibah dan pertanggungjawaban formal serta material oleh penerima.

Sumber internal Pemprov Sumsel menyebut bahwa lemahnya verifikasi oleh Tim Penelitian dan Evaluasi Hibah Dinas Pemuda dan Olahraga, serta pengawasan longgar dari Kepala Dinas terkait, menjadi akar persoalan.

> “Sering kali proposal disetujui hanya karena sudah jadi ‘langganan’. Format NPHD diulang dari tahun ke tahun tanpa perbaikan substansi. Akhirnya pengawasan hanya formalitas,” ujar sumber yang mengetahui proses hibah tersebut.

5. Gubernur Sumsel Akui Temuan BPK

Menanggapi hasil pemeriksaan, Gubernur Sumatera Selatan disebut “dapat memahami” temuan tersebut, sebuah pernyataan yang justru memunculkan pertanyaan: apakah Pemprov akan menindaklanjuti dengan sanksi dan pembenahan nyata, atau sekadar menunggu isu ini berlalu?

Dengan total belanja hibah Rp561 miliar dan sebagian besar disalurkan tanpa rincian yang memadai, publik berhak khawatir bahwa dana hibah — yang seharusnya menopang prestasi olahraga dan mutu pendidikan — malah menjadi ladang kebocoran anggaran yang dibiarkan hidup dari tahun ke tahun.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!