Palembang – Dugaan penyimpangan keuangan kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan yang terindikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp390.966.406,00 dalam pengadaan belanja makanan dan minuman di salah satu sekolah berasrama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan Sumsel mengelola Belanja Barang dan Jasa senilai Rp2,31 triliun, dengan realisasi 95,19 persen. Dari total tersebut, belanja makanan dan minuman fasilitas pendidikan mencapai Rp20,9 miliar, antara lain untuk SMA Negeri Sumsel, Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya, SMA Negeri 1 Indralaya, dan SMK Negeri 1 Gelumbang.
Namun, audit atas realisasi anggaran di SMA Negeri Sumsel menemukan fakta mencengangkan. PT KMI, selaku penyedia barang, menerima pesanan senilai Rp3,49 miliar melalui e-katalog berdasarkan Surat Pesanan Nomor 006/PKM/SMANSS/DISDIK.SS/2024. Secara administrasi, pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D tertanggal 10 Desember 2024.
Tetapi saat dilakukan pemeriksaan fisik dan pencocokan dokumen (BAST), ditemukan 111 item bahan makanan dan minuman yang jumlahnya tidak sesuai dengan surat pesanan. Hasil perhitungan bersama antara penyedia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Wakil Kepala Sekolah menunjukkan bahwa barang yang benar-benar diterima hanya senilai Rp3,10 miliar. Artinya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp390,9 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Kondisi ini menabrak sejumlah regulasi penting, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam aturan itu ditegaskan, pembayaran tidak boleh melebihi hasil pekerjaan yang benar-benar diterima dan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.
Lebih jauh, penyedia (PT KMI) dinilai lalai terhadap tanggung jawab kontraktualnya, sementara PPTK dan KPA (Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel) dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan verifikasi serah terima barang.
Akibat lemahnya pengawasan ini, ratusan juta rupiah uang negara berpotensi raib tanpa manfaat yang sepadan, menambah daftar panjang indikasi kebocoran anggaran pendidikan di Sumsel.
Sumber internal di lingkungan Dinas Pendidikan menyebut, praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi.
> “Prosesnya sering formalitas. Barang datang tidak sesuai jumlah, tapi tetap dibuatkan berita acara 100 persen. Kalau tidak dikontrol, bisa jadi pintu kebocoran besar,” ujar salah satu ASN yang enggan disebut namanya.
Temuan ini menuntut tindakan cepat dari Inspektorat dan BPKP Sumsel untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kelebihan pembayaran Rp390 juta ke kas daerah.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian serius bagi Dinas Pendidikan Sumsel. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi cermin buram pengelolaan dana pendidikan di tengah kondisi fiskal daerah yang kian ketat.
(red)


