Palembang –
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil telaah dan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, terungkap adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berupa natura senilai Rp35,8 miliar yang tidak pernah divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 215/KPTS/VII/2024, sementara surat validasi Kemendagri Nomor 900.1.3.2/614/SJ tertanggal 1 Februari 2024 tidak mencantumkan komponen natura tersebut. Artinya, pemberian TPP natura tidak memiliki dasar validasi anggaran resmi dari pemerintah pusat.
Modus Bantuan dalam Bentuk Beras
Hasil konfirmasi Tim TPP Pemprov Sumsel mengakui bahwa tambahan penghasilan tersebut diberikan dalam bentuk beras kepada seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov. Alasannya, menurut mereka, untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyerap hasil panen petani lokal.
Namun, dari penelusuran lebih jauh, mekanisme pencairan TPP natura ternyata tidak dilakukan langsung kepada pegawai. Dana miliaran rupiah itu dicairkan menggunakan mata anggaran TPP Prestasi Kerja, lalu dibayarkan langsung ke Bulog untuk pembelian beras. Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi, dasar hukum, dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Tanpa Validasi, Potensi Penyimpangan
Pengamat kebijakan publik menilai, kebijakan pemberian natura tanpa validasi Kemendagri dapat dikategorikan sebagai belanja tidak sesuai ketentuan. Validasi Kemendagri merupakan syarat wajib untuk memastikan bahwa tambahan penghasilan pegawai tidak tumpang tindih dan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Tanpa validasi, kebijakan tersebut berpotensi menyalahi mekanisme keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Lebih jauh, penggunaan pos anggaran TPP Prestasi Kerja untuk membiayai program lain (beras natura) dapat dianggap sebagai bentuk manipulasi pos belanja.
Dibungkus Kesejahteraan, Diselimuti Kepentingan
Motif di balik program “beras natura” ini masih menjadi teka-teki. Meski diklaim sebagai kebijakan pro-pegawai dan pro-petani, pelaksanaannya justru menyimpang dari prosedur administrasi dan keuangan daerah.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, program ini juga mengaburkan transparansi karena pegawai tidak menerima langsung manfaatnya, melainkan hanya “diwakilkan” melalui pembelian ke pihak ketiga.
Menanti Tindakan Tegas
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sumatera Selatan maupun Inspektorat Daerah terkait dasar hukum pelaksanaan TPP natura tersebut. Pihak BPK dan Kemendagri juga belum memberikan tanggapan terbuka terhadap temuan Rp35,8 miliar ini.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk menelusuri potensi penyimpangan di balik skema TPP natura yang “tidak divalidasi” ini.
Apakah benar program ini murni untuk kesejahteraan ASN dan petani, atau justru menjadi jalan sunyi bagi kebijakan abu-abu yang menguntungkan segelintir pihak?
(red)


