Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Rp35,8 Miliar TPP Beras Pemprov Sumsel Tanpa Validasi Kemendagri: Kebijakan Gubernur yang Menabrak Aturan?

Palembang — Dugaan kebijakan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kini menjadi sorotan. Pemerintah provinsi diketahui memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk natura atau beras, tanpa validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Fakta ini terungkap berdasarkan telaah terhadap SK Gubernur Sumsel Nomor 215/KPTS/VII/2024 serta surat validasi Kemendagri Nomor 900.1.3.2/614/SJ tanggal 1 Februari 2024. Dalam dokumen itu, tercatat adanya perbedaan antara besaran TPP yang divalidasi Kemendagri dan yang direalisasikan Pemprov Sumsel, terutama pada komponen natura senilai Rp35.803.974.860,00.

Menurut keterangan Tim TPP Pemprov Sumsel, natura tersebut diberikan dalam bentuk beras bagi setiap PNS, dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong penyerapan hasil panen petani lokal. Namun, fakta lain terungkap: TPP dalam bentuk beras ini dicairkan melalui mata anggaran “TPP Prestasi Kerja” dan dibayarkan langsung ke Bulog, bukan diterima secara tunai atau langsung oleh pegawai.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai inisiatif Gubernur Sumsel untuk menggerakkan ekonomi lokal. Namun, sumber internal di lingkungan Pemprov menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi mekanisme penggunaan TPP yang wajib divalidasi oleh Kemendagri sebelum direalisasikan.

“Tambahan penghasilan itu seharusnya tidak keluar dari mekanisme yang sudah divalidasi Kemendagri. Kalau dibayarkan tanpa validasi, maka bisa dikategorikan tidak sesuai ketentuan,” ungkap salah satu pejabat ASN yang enggan disebut namanya.

Praktik pemberian natura tanpa dasar validasi yang jelas ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan tata kelola anggaran daerah. Sebab, selain berpotensi menyalahi aturan, mekanisme pembayaran melalui Bulog tanpa penerimaan langsung pegawai rawan menimbulkan penyimpangan dan tumpang tindih pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah kalangan kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menelusuri lebih jauh aliran dana Rp35,8 miliar tersebut—apakah benar seluruhnya digunakan untuk pembelian beras pegawai, atau ada praktik mark-up dalam proses pengadaannya.

Jika terbukti keluar dari koridor regulasi, kebijakan “beras untuk ASN” yang diklaim demi kesejahteraan ini bisa berubah menjadi skandal penyimpangan TPP di tubuh Pemprov Sumsel.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!