Bogor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan serius dalam pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Bogor. Dari total penerimaan Rp282.186.000,00 pada tahun 2023, hanya Rp51.324.180,00 yang didukung bukti pengeluaran lengkap. Sisanya, sebesar Rp230.861.820,00 dikelola langsung oleh koordinator tower tanpa dokumentasi yang sah.
Temuan ini menunjukkan adanya pola pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan. BPK menegaskan, setiap pengeluaran daerah wajib disertai bukti resmi sebagai bentuk akuntabilitas. Namun, praktik di lapangan justru memperlihatkan penggunaan dana sewa untuk kebutuhan listrik kantor UPTD, retribusi sampah, pemeliharaan gedung, hingga honor keamanan tanpa dasar pencatatan yang memadai.
Kelemahan ini diperparah dengan fakta bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) tidak mengalokasikan anggaran rutin operasional untuk rusunawa. Akibatnya, pengelola tower terpaksa menggunakan pendapatan sewa untuk menutupi kebutuhan, meski tanpa bukti yang sah. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari DPKP sekaligus membuka celah penyimpangan penggunaan dana publik.
BPK memperingatkan bahwa tanpa perbaikan sistem pengelolaan, rusunawa berpotensi menjadi “lahan gelap” keuangan daerah. Dana masyarakat yang semestinya dikelola secara transparan justru berisiko digunakan semaunya tanpa pertanggungjawaban jelas. BPK merekomendasikan agar Pemkot Bogor segera memperbaiki tata kelola, menetapkan mekanisme anggaran rutin untuk operasional rusunawa, serta menindaklanjuti pihak-pihak yang lalai agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
(Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490)


